Notification

×

Iklan

Iklan

Mediasi Gugatan Rp 1 Miliar Alsiner Banjarnahor Lawan Aslet Silaban di PN Purwakarta Dilanjutkan Pekan Depan

Selasa, 11 November 2025 | 14:28 WIB Last Updated 2025-11-11T07:28:28Z
Dari kiri : Noke, Ketua LPK Singaperbangsa Purwakarta, Alsiner Banjarnahor, Ciponk, LPK Singaperbangsa Pwk

Purwakarta.Internationalmedia.id.– Proses mediasi antara penggugat, Alsiner Banjarnahor, dan tergugat, Aslet Silaban, dalam kasus gugatan terhadap mitra bisnis Peternakan Ayam di Desa Cibukamanah Kecamatan Cibatu Kabupaten Purwakarta di Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta berlangsug. Selasa (11/11).

Ir. Alsiner Banjarnahor, seorang peternak ayam di Desa Cibukamanah Kecamatan Cibatu Kabupaten Purwakarta, mengajukan gugatan terhadap mitra bisnisnya, Madinur Sibarani (pemodal) dan Aslet Silaban (pengawas), serta PT. Surya Unggas Mandiri atas dugaan penipuan, penggelapan, dan pelanggaran kesepakatan kerjasama.

Seusai mediasi, Aslet Silaban dan Madinur Sibarani menolak untuk diwawancarai oleh media dan langsung bergegas meninggalkan Kantor Pengadilan Negeri Purwakarta.

Di kesempatan yang sama, Alsiner Banjarnahor menyatakan bahwa pertemuan mediasi pertama telah selesai dan pertemuan kedua akan dilaksanakan pada hari Selasa pekan depan, dengan dipimpin oleh mediator yang telah ditentukan oleh PN Purwakarta.

"Sudah selesai. Nanti hari Selasa untuk yang kedua melalui mediator yang sudah ditentukan oleh Pengadilan Purwakarta," ujar Alsiner Banjarnahor.

Kedua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat (Aslet Silaban), diminta untuk membuat catatan yang akan dibawa dan disampaikan kepada mediator pada pertemuan berikutnya.

Alsiner mengungkapkan bahwa tuntutan awalnya yang sebesar Rp1 miliar hanya mencakup kerugian material. Ia berencana membawa dan menyampaikan tuntutan kerugian immaterial pada sidang mediasi berikutnya sesuai dengan hal-hal yang ia rasakan, alami, dan lihat.

Pertemuan mediasi kedua dijadwalkan pada hari Selasa pekan depan, pukul 09.30.
"Demikian juga tergugat diminta untuk membuat catatan, dan saya membuat catatan untuk minggu depan yang kita bawa kepada mediator," jelasnya. 

"Saya juga ya akan membicarakan sama mediator bahwasanya tuntutan saya yang 1 miliar itu kan itu hanya material, Pak. Immaterial-nya nanti akan saya bawakan sesuai dengan apa yang di dalam hati saya pada sidang berikutnya," tambahnya.

Mediasi pertama, penggugat dan tergugat (Aslet Silaban) memang hadir namun belum dipertemukan untuk berbicara berdua. Keduanya masih didampingi dan dimintai keterangan secara terpisah oleh mediator. (Ir)

×
Berita Terbaru Update