![]() |
| Foto Ilustrasi IPAL |
Purwakarta.Internationalmedia.id.– Komisi III DPRD Kabupaten Purwakarta memanggil Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), mitra penyedia dapur Makan Bergizi Gratis (MBG), serta Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup. Kamis (27/11/2025).
Pemanggilan ini dilakukan setelah ditemukan fakta bahwa seluruh SPPG di Purwakarta belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebagai standar sanitasi.
Padahal, sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) Badan Gizi Nasional (BGN), setiap SPPG wajib mengantongi Sertifikat Layak Higienis Sanitasi (SLHS) yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan.
Dari 70 lebih dapur MBG (SPPG) yang berdiri di Purwakarta, hanya 36 SPPG yang telah memiliki SLHS. Data ini diperoleh dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Kepala DPMPTSP Purwakarta, Ryan Oktavia, menjelaskan bahwa pihaknya hanya menerbitkan SLHS melalui OSS RBA setelah ada rekomendasi higienis dari Dinas Kesehatan. Namun, dalam proses verifikasi teknis, Dinas Kesehatan tidak melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, sehingga aspek tata kelola lingkungan terabaikan.
SPPG yang setiap hari menyediakan ribuan porsi MBG otomatis menghasilkan limbah dapur dan limbah cair dalam jumlah besar. Tanpa IPAL, limbah tersebut berpotensi mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat.
Ketua Komisi III DPRD Purwakarta, H. Elan Sopyan, menegaskan bahwa seluruh SPPG harus segera mematuhi Juknis BGN. “Kami beri waktu satu bulan. Jika IPAL belum dibangun, maka dapur MBG akan ditutup sementara,” tegas Elan.
Upaya konfirmasi awak media kepada dr. Asep (Kepala Dinas Kesehatan Purwakarta) dan dr. Ano Nugraha (Ketua Tim Teknis Verifikasi SLHS) tidak mendapat respons. DPRD menekankan pentingnya koordinasi lintas dinas agar tata kelola gizi dan lingkungan berjalan seimbang.
Langkah tegas Komisi III DPRD Purwakarta ini menjadi peringatan keras bagi seluruh SPPG agar tidak hanya fokus pada pemenuhan gizi, tetapi juga memperhatikan standar higienis dan tata kelola lingkungan. (Ir)
