Purwakarta.Internationalmedia.id - Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein secara resmi melantik sebanyak 4.408 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Stadion Purnawarman. Selasa (25/11/2025).
Acara yang dihadiri juga oleh Sekretaris Kabupaten, Kepala Biro Kepegawaian, dan pimpinan OPD terkait ini menandai langkah penting dalam pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta.
Para PPPK Paruh Waktu yang baru dilantik akan ditempatkan di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di seluruh Kabupaten Purwakarta, antara lain Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Sosial, serta Kantor Camat dan Lurah di 20 kecamatan.
Skema ini dirancang sebagai solusi inovatif untuk menggantikan tenaga honorer yang selama ini menjadi bagian integral sistem pemerintahan, sekaligus memberikan kepastian status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi individu yang telah lama mengabdi.
“Mereka sudah lama mengabdi di Kabupaten Purwakarta ini, hanya status saja yang berubah. Artinya, yang tadinya sudah setia, lebih menunjukkan kesetiaannya, yang tadinya sudah punya integritas, lebih berintegritas lagi,” ujar Bupati Purwakarta yang akrab disapa Om Zein dalam sambutannya.
Ia juga menekankan bahwa kontribusi para pegawai ini sangat berarti bagi kemajuan daerah, dan status baru diharapkan dapat memotivasi mereka bekerja lebih giat.
Rentang Usia PPPK Baru sebagian besar berusia antara 25-45 tahun, dengan 60% sudah memiliki pengalaman kerja sebagai honorer selama lebih dari 5 tahun. Dinas Pendidikan mendapatkan terbanyak (1.200 orang), diikuti Dinas Kesehatan (950 orang), dan Kantor Camat/Lurah (870 orang).
Semua calon harus lulus tes keterampilan, wawancara, dan verifikasi catatan kepribadian yang bersih. Selain gaji minimal UMP, para PPPK juga berhak mendapatkan jaminan sosial dasar (Jamsostek) dan kesempatan mengikuti pelatihan peningkatan kapasitas secara berkala.
Kontrak PPPK Paruh Waktu berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang setiap tahunnya, dengan syarat lulus evaluasi kinerja yang mencakup disiplin, kehadiran, hasil kerja, dan etika profesi. Perpanjangan tidak bersifat otomatis dan sangat bergantung pada kinerja individu.
Sistem honorarium dihitung secara proporsional berdasarkan jam kerja, dengan jaminan tidak kurang dari Upah Minimum Daerah (UMP) Purwakarta tahun 2025 yang mencapai Rp 4.200.000/bulan atau sesuai dengan upah yang sebelumnya diterima sebagai tenaga non-ASN.
Selain itu, para pegawai ini akan diberikan Nomor Identitas Pegawai (NIP) yang jelas, meskipun dengan status paruh waktu, sehingga mendapatkan identitas resmi dan pengakuan yang lebih baik dalam sistem kepegawaian.
Dengan pelantikan ini, Pemkab Purwakarta berharap kinerja dan pelayanan publik dapat semakin meningkat, seiring dengan peningkatan motivasi dan kepastian status yang dimiliki oleh para PPPK Paruh Waktu. (Dis/Ir)
