Notification

×

Iklan

Iklan

13.764 Butir Obat Terlarang Disita, Pengedar di Plered Purwakarta Ditangkap

Jumat, 21 November 2025 | 18:55 WIB Last Updated 2025-11-21T11:55:58Z
Obat Terlarang yang Disita

Purwakarta.Internationalmedia.id.– Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Purwakarta  menyita sebanyak 13.764 butir obat keras terbatas (OKT) dalam pengungkapan tindak pidana kesehatan berupa peredaran OKT tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Purwakarta.
 
Obat-obatan tersebut diperoleh dari seorang pengedar berinisial PS (35) yang berdomisili di Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta. Pelaku ditangkap oleh personel Satres Narkoba pada Senin (10/11/2025) di rumah tinggalnya, setelah petugas menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
 
Melalui Kasat Res Narkoba Polres Purwakarta, AKP Yudi Wahyudi, Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud komitmen instansi untuk terus memberantas peredaran gelap narkoba dan obat-obatan terlarang. "Sebagai mana arahan Bapak Kapolres Purwakarta, kami tidak akan berhenti dalam memerangi kejahatan ini," ungkap Yudi pada hari ini. Jumat (21/11/2025)
 
Selain 13.764 butir OKT berbagai jenis, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa tujuh pack plastik bening kosong dan dua unit handphone yang ditemukan selama penggeledahan.
 
Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan. Setelah memastikan kebenaran informasi, anggota Satres Narkoba melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan obat-obatan tanpa izin edar. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa obat tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial W untuk diperjualbelikan kembali di wilayah Purwakarta.
 
Saat ini, penyidik Satres Narkoba Polres Purwakarta terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan peredaran obat keras tersebut hingga ke pemasok utama.
 
Polres Purwakarta juga menegaskan komitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk penyalahgunaan dan peredaran obat keras tanpa izin. Peredaran obat ilegal ini termasuk dalam kategori barang berbahaya yang dapat memengaruhi kesehatan dan kesejahteraan generasi muda serta masyarakat umum.
 
Selain itu, Yudi mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan tindak kejahatan narkoba dan peredaran obat tanpa izin. Ia juga mengimbau agar masyarakat lebih waspada dan hanya membeli atau mengonsumsi obat-obatan yang terdaftar resmi di apotek maupun fasilitas kesehatan yang berwenang. "Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam memberantas peredaran obat ilegal di Purwakarta," tegasnya.
 
Informasi tambahan menunjukkan bahwa tindak pidana peredaran OKT tanpa izin edar termasuk ke dalam Pasal 127 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang dapat dihukum dengan penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar. Data dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Purwakarta menunjukkan bahwa selama tahun 2025, telah ada 8 kasus peredaran obat tanpa izin yang diungkap oleh aparat penegak hukum di wilayah tersebut. (Hms/Ir)

×
Berita Terbaru Update