Notification

×

Iklan

Iklan

Sosialisasi PT. Mukti Mandiri Lestari, Belum Bisa Diterima Warga Ciwangi

Minggu, 19 Oktober 2025 | 08:06 WIB Last Updated 2025-10-19T01:07:04Z

Purwakarta.Internationalmedia.id.- Pemerintah Desa Ciwangi menyosialisasikan berdirinya PT. Mukti Mandiri Lestari (Plant 4) yang berlokasi di Kp.Cibaragalan Desa Ciwangi, Kec. Bungursari di Aula Kantor Desa Ciwangi Kabupaten Purwakarta.

Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Ciwangi, Perwakilan Manajemen PT Mukti, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Tokoh masyarakat, Karang Taruna, Bamusdes, LSM, dan perwakilan warga, pada Sabtu (18/10/2025).

PT. Mukti Mandiri Lestari yang bergerak di bidang pengumpulan limbah elektronik dan transporter, sebelumnya telah beroperasi di Kp.Cimaung Desa Ciwangi (Plant 2), yang awalnya diketahui warga sebagai perusahaan pengumpul limbah elektronik, tetapi saat beroperasi ternyata perusahaan tersebut mengolah limbah elektronik.

Sosialisasi ini diadakan berawal dari histori Plant 2 yang tidak sesuai dengan rencana awal usaha perusahaan, sehingga menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat saat akan didirikannya Plant 4. Juga karena adanya keluhan warga terhadap Legalitas Perusahaan, dampak lingkungan hidup, isu-isu negatif yang berkembang di warga setempat dan hal lain yang berdampak terhadap warga. 

Salah satu poin permasalahan yang didebatkan adalah sudah ada aktivitas perusahaan, sementara ada ijin yang belum diurus, warga setempat merasa tidak puas karena sampai acara sosialisasi selesai, mereka tidak mendapat pembuktian ijin perusahaan tersebut. 

Iwan, Penasehat Legal PT. Mukti saat diwawancarai mengatakan bahwa hal pertama yang akan dilakukan perusahaan yaitu akan melakukan rapat manajemen untuk mengakomodir apa yang menjadi masukan-masukan dan keluhan masyarakat. 

"Nanti hasilnya kita akan bikin resume dan akan disampaikan ke Kepala Desa apa yang menjadi kebijakan perusahaan," ujarnya.

Kepala Desa Ciwangi, Abdul Hakim saat diwawancarai menyimpulkan ada 3 poin utama dalam agenda hari ini,.

"Yang pertama hari ini adalah undangan pemerintah desa kepada PT. Mukti terkait sosialisasi perusahaan yang ada di Ciwangi, baik itu di plant 2 maupun plant 4, terutama di plant 4. Yang kedua terkait menyiapkan dokumen-dokumen yang memang diminta pemerintah desa sebagai dasar untuk menjadi bahan acuan perencanaan selanjutnya khusus di plant 4. Yang ketiga adalah terkait urusan ijin limbah B3 yang harus diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup," ujarnya.

Masyarakat berharap ada pertemuan selanjutnya dengan mendapatkan jawaban dan pembuktian perijinan dari PT. Mukti yang sesuai dengan realita aktivitas usaha yang berjalan. (Ir)

×
Berita Terbaru Update