Notification

×

Iklan

Iklan

Kementrian PKP Sosialisasi FLPP di Malang, Diikuti Ratusan Peserta dari Berbagai Kelompok

Kamis, 23 Oktober 2025 | 08:36 WIB Last Updated 2025-10-23T01:36:03Z
Peserta Sosialisasi FPLP

Malang.Internationalmedia.id-Kementrian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) menggelar sosialisasi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FPLP) di Graha Purva Praja Malang, Arjowinangon, Kecamatan Kedung Kandang, Kota Malang, Rabu (22/10/2025).

Ratusan peserta yang berasal dari para pengembang perumahan, penyedia jasa konstruksi, pedagang bahan bangunan dan masyarakat serta UMKM hingga perwakilan perguruan tinggi se Kota Malang sangat antusias mengikuti Sosialisasi Kredit Program Perumahan (KPP) dan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tersebut.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Didyk Choiroel menyatakan Kementerian PKP bersama pemerintah daerah serta bank-bank penyalur akan terus menggencarkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai manfaat dan kemudahan KPP.

"Pemerintah tentunya sangat optimis bahwa pembangunan perumahan akan mendukung pertumbuhan ekonomi secara nasional. Salah satunya dengan penyaluran KPP dan FLPP untuk mempermudah masyarakat memiliki rumah layak huni dan akses pembiayaan yang terjangkau," ujar Sekjen Kementerian PKP Didyk Choiroel.

Adanya KPP, imbuhnya, tentunya akan mampu menambah suplai perumahan secara progresif dan akseletarif. Apalagi saat ini masih banyak tantangan yang harus dihadapi pemerintah yakni backlog perumahan sebanyak 9,9 juta unit dan rumah tidak layak huni (RTLH) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Pada kegiatan tersebut, Didyk Choiroel menjelaskan latar belakang diselenggarakannya Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan atau Kredit Program Perumahan (KPP) adalah untuk mendukung Program 3 juta rumah. Program 3 juta rumah telah di  tetapkan sebagai salah satu program prioritas pemerintahan Prabowo Subianto di bidang perumahan.

Selain itu berdasarkan Perpres No 12 tahun 2025 tentang  RPJMN 2025 – 2029 mengintegrasikan pengembangan perumahan sebagai komponen kunci strategi pembangunan nasional.

"Demi mendorong pemenuhan Program 3 juta rumah, diperlukan relaksasi kebijakan KUR untuk mendorong pelaku usaha sektor terkait perumahan menyediakan produk perumahan dengan harga terjangkau bagi masyarakat," katanya.

Selain itu, KPP juga memiliki sejumlah manfaat dalam pembangunan dan renovasi rumah. Berikut adalah beberapa manfaat dari penyaluran KPP antara lain pertama untuk menambah suplai perumahan. Dengan adanya relaksasi KUR untuk UMKM sektor perumahan, dana untuk pengembang menjadi lebih tersedia. Kedua, Penyerapan tenaga kerja dimana sektor property, real estate dan kontruksi bangunan berkontribusi pada pembukaan kesempatan kerja baru.

Ketiga adalah Multiplier efek ekonomi yakni sektor perumahan memiliki multiplier efek yang besar dengan mampu memberi dampak langsung terhadap 110 sektor ekonomi dan dampak tidak langsung kepada 75 sektor ekonomi. Ke empat tingkat resiko sektor Perumahan memiliki proyek yang dapat dikoleteralisasi dan nilainya terus tumbuh, sehingga sektor perumahan lebih rendah tingkat resikonya.

"Pihak yang berhak menerima KPP Dari sisi penyediaan antara lain UMKM/ Pelaku Usaha seperti pengembang perumahan, penyedia jasa konstruksi atau kontraktor dan pedagang bahan bangunan. Dari sisi permintaan seperti UMKM berupa individu / perorangan yang ingin membeli rumah untuk tempat usaha. Dana KPP juga bisa dimanfaatkan dari Sisi Penyediaan misalnya untuk penyediaan tanah, pembelian bahan bangunan dan atau pengadaan barang dan jasa  guna pembangunan rumah atau perumahan dan Sisi permintaan misalnya pembelian rumah, pembangunan rumah, renovasi guna mendukung kegiatan usaha," katanya.

Sekjen Kementerian PKP Didyk Choiroel juga menjelaskan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh UMKM maupun masyarakat untuk bisa mendapatkan KPP.

Beberapa persyaratannya antara lain Warga Negara Indonesia atau badan hukum Indonesia,  Memiliki usaha produktif dan layak, Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Menjalankan usaha paling singkat 6 (enam) bulan, Tidak terdapat informasi negatif yang dibuktikan dengan hasil trade checking, Community checking dan/ atau bank checking yang telah diperiksa melalui SLIK atau LPIP.

Selanjutnya, Tidak sedang mendapatkan KUR secara bersamaan, Tidak sedang menerima Kredit Program Perumahan lainnya secara bersamaan, Dapat sedang menerima kredit/ pembiayaan komersial dengan kolektibilitas lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di penyalur KPP, Memberikan agunan pokok yakni objek yang dibiayai oleh KPP serta Dapat diberlakukan agunan tambahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di penyalur KPP.

KPP, imbuhnya, juga diberikan kepada UMKM berdasarkan modal usaha yakni Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp 1 M tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, Usaha Kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp 1 miliar - Rp 5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan Usaha Menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp 5 miliar - Rp 10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Sedangkan berdasarkan Penjualan Tahunan yakni Usaha Mikro memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp 2 miliar, Usaha Kecil  memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2 miliar - Rp 15 miliar, Usaha Menengah memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 15 miliar - Rp 50 miliar.

"Kami harap KPP di Kota Malang bisa terus meningkat. Kami juga berharap setelah sosialisasi ini lebih banyak masyarakat, pengembang dan penyedia jasa konstruksi serta pedagang bahan bangunan yang bisa mengakses KPP dari perbankan penyalur. Perbankan dan Pemda juga perlu memiliki strategi khusus agar program KPP ini lebih masif diakses masyarakat," harapnya.

Walikota Malang Wahyu Hidayat atas nama pemerintah Kota Malang,  siap mendukung program perumahan Kementerian PKP. Apalagi kini dengan mendorong renovasi perumahan dan permukiman kumuh bisa menjadi alternatif lokasi kunjungan wisata dan mendorong turis domestik dan asing datang ke Kota Malang.

"Adanya sosialisasi KPP dan FLPP ini mencerminkan perhatian pemerintah pusat terhadap perumahan bagi masyarakat di Kota Malang.
KUR juga akan memberikan angin segar bagi MBR untuk miliki rumah dampak multiflier konstruksi tenaga kerja dan industri pendukung lainnya, harapnya.(RBS)
×
Berita Terbaru Update