Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-301/MBU/09/2020 terkait dengan Pemberhentian Peralihan Tugas dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi PT Pos Indonesia (Persero) yang dikeluarkan, Kamis, 24/9/2020.
Mereka yang berakhir masa jabatan tersebut, masing-masing –Plt. Direktur Utama, Endy Pattia Rahmadi Abdurrahman merangkap sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Resiko, Direktur Bisnis Kurir dan Logistik, Tonggo Marbun dan Direktur Operasi dan Digital Services. Hariadi
Direktur Bisnis Kurir dan Logistik, Tonggo Marbun |
Berdasarkan SK tersebut disebutkan masa jabatan direksi adalah 5 tahun sejak 23 September 2020, maka masa jabatan mereka akan berakhir pada 22 September 2025. Jika tidak ada SK perpanjangan atau penunjukan direksi baru, maka posisi direksi akan kosong dan diperlukan penunjukan PLT Dirut dan rangkap jabatan atas posisi direksi yang kosong tersebut.
Direktur Operasi dan Digital Services. Hariadi |
Saat ini nama-nama 3 Direksi baru yang akan dilantik tersebut masih dirahasiakan. Namun, ada yang menyebutkan di antaranya beberapa orang merupakan kader Pos Indonesia sesuai dengan harapan para Pensiunan dan Jajaran Pos Indonesia.Dilain pihak ada yang menyebutkan, 2 dari 3 Direksi tersebut akan diperpanjang masa jabatannya.(Ter)