Notification

×

Iklan

Iklan

56 Pasangan Dinikahkan Secara Resmi Melalui Sidang Isbat Terpadu

Rabu, 24 September 2025 | 09:25 WIB Last Updated 2025-09-24T02:26:54Z
Bupati Serahkan Buku Nikah dan dokumen kependudukan

Purwakarta.Internationalmedia.id.- Sebanyak 56 pasangan dinikahkan secara resmi m
elalui Sidang Isbat Terpadu Nikah Tahun 2025  di Kecamatan Kiarapedes, Selasa,(23/9). Pasangan tersebut kini memiliki buku nikah dan dokumen kependudukan yang sah.

Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein atau Om Zein, menegaskan bahwa program ini merupakan perwujudan komitmen pemerintah daerah, bekerja sama dengan Pengadilan Agama dan Kementerian Agama, untuk memberikan kepastian hukum bagi warganya.
 
"Sidang isbat ini adalah bentuk pelayanan nyata agar pernikahan yang sah secara agama juga tercatat sah di mata negara. Dengan begitu, hak-hak hukum pasangan dan anak-anaknya terlindungi," ujar Om Zein.
 
Usai proses isbat, para pasangan tidak hanya menerima buku nikah, tetapi juga langsung mendapatkan kartu keluarga terbaru serta kemudahan mengurus dokumen lain seperti akta kelahiran anak dan KTP.
 
Sementara, Kepala Kemenag Purwakarta, Hanif Hanafi, menambahkan bahwa keberadaan buku nikah dan dokumen kependudukan sangat penting. 
 
"Dengan adanya sidang isbat nikah, masyarakat memperoleh kepastian hukum. Semua dokumen resmi ini akan mempermudah urusan administrasi sekaligus memberikan perlindungan hukum, baik bagi pasangan maupun anak-anak mereka," ucapnya.
 
Program Sidang Isbat Terpadu ini diharapkan dapat terus berlanjut, memberikan manfaat yang lebih luas, serta memastikan seluruh warga Purwakarta memiliki status perkawinan yang sah di mata hukum negara. (Dis/Ir)

×
Berita Terbaru Update