Notification

×

Iklan

Iklan

Pengawasan Post-Border Kemendag Januari-Juli 2025, Ungkap Impor Ilegal Rp 26,48 Miliar

Rabu, 06 Agustus 2025 | 19:10 WIB Last Updated 2025-08-06T12:10:34Z
Mendag Busan  (2 kanan) dan Anggota DPR RI Darmadi Durianto (3 kanan) saat memperlihatkan produk ilegal

Jakarta, Internationalmedia.id.- Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan, hasil pengawasan Kementerian Perdagangan pada Januari—Juli 2025 telah menemukan sejumlah komoditas impor tidak sesuai ketentuan dengan nilai pabean mencapai Rp 26.475.943.555. 

Temuan impor ilegal ini merupakan hasil pengawasan komoditas impor setelah barang melalui kawasan pabean (post- border) oleh Direktorat Tertib Niaga Kemendag serta Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) di Medan, Bekasi, Surabaya, dan Makassar. 

Pengawasan dilakukan bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Mendag Budi Santoso, Busan panggilan akrabnya menyampaikan hal tersebut dalam Ekspose Hasil Pengawasan Tata Niaga ImporSetelah Melalui Kawasan Pabean Periode Januari—Juli 2025 pada Rabu, (6/8) di kantor Kemendag, Jakarta. Barang-barang yang diimpor secara ilegal ini kebanyakan dari Tiongkok, Prancis, Vietnam, Arab Saudi, Korea Selatan, dan Malaysia.

“Pemerintah akan terus mengawasi dan memperketat masuknya barang-barang ilegal. Produk- produk ini sangat mengganggu industri dalam negeri dan sangat mengganggu konsumen karena tidak memenuhi standar yang berlaku di Indonesia. Kami mengingatkan pelaku usaha agar selalu mengikuti prosedur impor sesuai aturan yang berlaku,” kata Mendag Busan.

Pemeriksaan dan pengawasan pada periode Januari—Juli 2025 dilakukan terhadap 5.766 dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dari 1.571 pelaku usaha di kawasan post-border. Hasil akhir pengawasan PIB tersebut menemukan 118 PIB dari 52 pelaku usaha tidak memenuhi ketentuan.

Jenis pelanggaran ke-118 PIB dari 52 pelaku usaha berupa tidak adanya dokumen impor yang mencakup, antara lain, Persetujuan Impor (PI); laporan surveyor; izin tipe untuk alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP); dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB) untuk produk wajib Standar Nasional Indonesia (SNI).

Komoditas yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, antara lain, berupa ban, bahan baku plastik,produk makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen kesehatan, plastik hilir, produk kehutanan, produk hewan, bahan kimia tertentu, keramik, produk elektronik, kaca lembaran, produk tertentu berupa barang tekstil, serta alat UTTP.

Menurut Mendag Busan, hasil temuan tersebut telah ditindak lanjuti sesuai ketentuan dalam “Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan”. 

Mendag juga menyampaikan Ada 52 pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran, mereka telah dikenai sanksi. Sebanyak 14 pelaku usaha diberikan surat peringatan, 18 pelaku usaha diwajibkan menarik dan memusnahkan barang, serta 2 pelaku usaha dihentikan sementara akses kepabeanannya. Sedangkan, 18 pelaku usaha lainnya masih dalam proses pemeriksaan. (RBS)

×
Berita Terbaru Update