![]() | |
Ditjen AHU saat memberikan amanat |
Pelantikan ini merupakan pelantikan tahun ke empat, diselenggarakannya pengambilan sumpah/janji Penerjemah Tersumpah oleh Kemenkum, sebagai bukti komitmennya dalam memperkuat layanan hukum lintas negara.
Hingga saat ini ada total total sebanyak 176 Penerjemah Tersumpah, kini telah diangkat dengan kualifikasi penerjemahan dari bahasa Indonesia ke bahasa asing dan sebaliknya, berdasarkan sertifikasi kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Salah satu penerjemah tersumpah Adalah Pusanti, PhD, yang merupakan Wakil Ketua Umum Bidang Pendidikan, Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI). Ia merupakan penerjemah tersumpah untuk katagori Indonesia – Mandarin dan Mandarin-Indonesia.
Direktur Jenderal AHU, Widodo, dalam sambutannya menegaskan bahwa profesi Penerjemah Tersumpah memiliki posisi strategis dalam sistem hukum nasional dan internasional. Penerjemah Tersumpah bukan sekadar profesi, tetapi bentuk pengabdian yang menjunjung tinggi integritas dan tanggung jawab dalam memastikan keabsahan dokumen hukum, administratif, dan resmi,” ujar Widodo.
Lebih lanjut, Dirjen AHU menjelaskan bahwa kebutuhan akan Penerjemah Tersumpah kian meningkat seiring pesatnya hubungan bilateral antar negara. Dokumen-dokumen hukum seperti permintaan bantuan hukum internasional, rogatori, permintaan ekstradisi, hingga legalisasi apostille, membutuhkan hasil terjemahan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Legalitas hasil terjemahan dari Penerjemah Tersumpah menjadi fondasi penting dalam pelaksanaan kerja sama internasional di bidang hukum, diplomasi, maupun bisnis,” tambahnya.
Sebagai bentuk penguatan tata kelola profesi ini, Kementerian Hukum telah menerbitkan Permenkum Nomor 4 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, Pemberhentian, Perpanjangan, dan Pengawasan Penerjemah Tersumpah. Regulasi ini menjadi pembaruan penting guna menciptakan mekanisme pembinaan dan pengawasan yang lebih sistematis dan adaptif terhadap dinamika global.
Dalam momen yang sama, Ditjen AHU juga menyampaikan apresiasi atas pembentukan Ikatan Penerjemah dan Pengalih Bahasa Tersumpah Indonesia (IPPTI) yang resmi diluncurkan pada 8 Juli 2025. Organisasi profesi ini diharapkan menjadi wadah pembinaan dan pengembangan kompetensi serta etika bagi para Penerjemah Tersumpah di Indonesia.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Perhimpunan INTI, Teddy Sugianto, Ketua Harian Dr. Indra Wahidin, Sekretaris Jendral Candra Jap, Bendahara Umum Esthy Lawrence, atas nama seluruh jajaran pengurus menyampaikan ucapan selamat dan bangga kepada kadernya, Pusanti, PhD.
“Atas nama pribadi, jajaran pengurus, selamat kepada Pusanti. Semoga dapat mengemban amanah profesi dengan jujur, profesional, serta menjunjung tinggi etika dan kehormatan jabatan tersebut,” tutur Teddy Sugianto melalui Sekjen Candra Jap yang diterima melalui pesan Whatss App, Sabtu (9/8/2025).
Lebih lanjut Candra Jap juga menambahkan “Profesi ini adalah ladang pengabdian sekaligus peluang karier yang menjanjikan. Iapun berharap Pusanti dapat menjaga kode etik profesi, serta berkontribusi aktif dalam pembangunan hukum nasional,” imbuh Candra.
“Saya bersyukur, bisa disumpah hari ini, saya Bahagia, karena sepuluh tahun saya harus menunggu kesempatan ini,” papar Pusanti yang akrab dipanggil Santi ini, usai acara. (RBS)