![]() |
Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-14 |
Internationalmedia.id.-Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-14 dari Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan daerah Tahun 2024.
Hal ini disampaikan Anggota V BPK Bobby Adhityo Rizaldi dalam Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna di DPRD Jabar, Bandung, Senin (26/5/2025).
Rapat Paripurna DPRD ini dipimpin langsung Ketua DPRD Jawa Barat, Dr Buky Wibawa dan para wakil ketua, Iwan Suryawan, MQ.Iswara, Ono Surono dan Acep Jamaludin. Dihadiri Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dan Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan.
Dikatakan, opini ini diberikan oleh BPK setelah melakukan pemeriksaan pada sementer I 2025 atas laporan keuangan Pemprov Jabar Tahun 2024. Laporan itu diserahkan Pemprov pada BPK lebih awal dari batas waktu yang ditentukan.
“Ini mencerminkan komitmen kuat dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah atas peraturan yang berlaku,” tambahnya.
Badan Pemeriksa Keuangan RI(BPK) memastikan pemeriksaan berdasarkan 4 kriteria, antara lain kecukupan pengungkapan informasi dalam laporan keuangan. “Berdasarkan tingkat lanjut dan rekomendasi dari hasil pemeriksaan sebelumnya, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024,” katanya.
Menurutnya, Opini ini merupakan WTP yang diperoleh Pemprov Jabar selama 14 kali berturut-turut. “Ini bukti konsistensi dan transparansi atas pengelolaan keuangan daerah,” katanya.
Namun opini ini juga disertai beberapa catatan masalah antara lain pada sisi pendapatan penetapan BPKB dan BBNKB yang belum sesuai ketentuan, lalu ada kelebihan bayar belanja modal, lalu pengelolaan belanja hibah yang belum sesuai ketentuan, juga penataan aset properti investasi belum sepenuhnya memadai.
“Kami berharap rekomendasi ini ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku yaitu 60 hari,” kata Bobby.
Bobby menguraikan, hasil audit yang dilakukan BPK memang menyatakan bahwa Pemprov Jabar kembali mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Ini untuk yang ke 14 kali,” katanya.
Namun Bobby juga menyampaikan enam catatan, yakni, penetapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) belum sesuai ketentuan. Lalu kelebihan pembayaran atas realisasi belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan, serta belanja gedung dan bangunan.
Berikutnya pengelolaan belanja hibah belum sesuai ketentuan. Selanjutnya adalah realisasi belanja jasa tenaga ahli dan belanja tenaga IT yang belum sesuai ketentuan.
Temuan berikutnya adalah penatausahaan aset tetap dan aset properti investasi belum sepenuhnya memadai, dan yang ke enam adalah pengelolaan penyertaan modal Pemprov pada empat BUMD kurang memadai. Sayangnya, dalam kesempatan itu Bobby tidak mendetailkan ke enam temuannya tersebut.
Sementara itu, Ketua DPRD Jawa Barat, Dr Buky Wibawa berharap, prestasi ini dapat menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pengelolaan keuangan daerah serta menjadi contoh bagi daerah lain.
"Selamat dan sukses terus Pemerintah Provinsi Jawa Barat," ucapnya.
Tarik Aset Pemprov
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi yang turut hadir dalam Paripurna juga langsung merespons sejumlah temuan BPK tersebut. Pertama, ia berterima kasih kepada BPK karena telah ada perkembangan orientasi pemeriksaan.
“Saat ini bukan hanya wilayah administratif, tapi sudah bicara tata kelola keuangan. Bicara output, outcome, benefit, BPK sudah soroti uang ini untuk apa, dampaknya bagi kepentingan publik seperti apa hingga dampak ke kesejahteraan rakyat,” jelasnya.
KDM itu melanjutkan, hasil WTP itu tidak akan punya makna jika belanja yang dilakukan Pemprov hanya untuk birokrasi dan tidak untuk kepentingan publik.(Ter)