Plh Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat Iis Rostiasih saat menerima kunjungan kerja Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Indramayu. Senin, (19/2/24) |
Bandung.Internationalmedia.id.-Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat menerima kunjungan kerja dari Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu.
Kunjungan kerja tersebut terkait konsultasi mekanisme penjadwalan Banmus masa persidangan I Tahun 2024.
Kunjungan kerja Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu tersebut diterima langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris DPRD Provinsi Jawa Barat yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Perundang-Undangan Dra Iis Rostiasih M.Si di ruang Banmus DPRD Jawa Barat.
Iis Rostiasih menjelaskan, kunjungan kerja yang dilakukan Banmus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu tadi terkait konsultasi mekanisme penjadwalan Banmus di masa persidangan I tahun 2024. Khususnya mengenai tata cara penjadwalan untuk pimpinan dan anggota DPRD dalam berkegiatan.
“Selama pertemuan, pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu menanyakan beberapa hal. Seperti mekanisme apabila ada perubahan jadwal. Apakah perubahan penjadwalan bisa dilakukan di Banmus atau harus melalui rapat paripurna atau cukup diputuskan oleh pimpinan,” jelas Iis Rostiasih, Kota Bandung, Senin (19/2/2024).
Segala perubahan jadwal harus sesuai dengan aturan atau tata tertib yang berlaku. Salah satunya, mekanisme perubahan jadwal harus melalui Banmus, atau rencana perubahan jadwal tersebut disampaikan dalam rapat paripurna.
Selain konsultasi soal mekanisme penjadwalan atau perubahan jadwal, pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu pun menanyakan terkait kegiatan-kegiatan yang ada di DPRD Jawa Barat, dan soal hak keuangan anggota atau pimpinan DPRD Jawa Barat.
Dalam kunjungan kerja tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu Sirojudin menjelaskan tujuan dari konsultasi yang dilakukannya. Dilanjutkan dengan menanyakan beberapa hal diantaranya soal mekanisme perubahan penjadwalan khususnya perubahan jadwal yang sifatnya mendesak.
“Terkait penjadwalan di Banmus, apakah harus melalui rapat Banmus atau cukup keputusan pimpinan, khususnya apabila kondisinya sangat mendesak,” tanya Sirojudin. (Ter)