Saat pelantikan 2 anggota DPRD Toba PAW |
Toba.Internationalmedia.id.-Dewan Parwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Toba menggelar Rapat Paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap 2 Anggota DPRD Toba periode 2019-2024, pada Rabu (20/12/2023) di ruang rapat kantor DPRD Toba.
PAW dua Anggota DPRD tersebut berdasarkan Surat Keputusan Pj. Gubernur Sumut Nomor 188.44/832/KPTS/2023 Tentang Peresmian Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu atas nama Amran Manurung SE, M. Si menggantikan Ramli Butarbutar dari Partai Hanura.
Kemudian Surat Keputusan Pj. Gubernur Sumut Nomor 188.44/1019/KPTS/2023 Tentang Peresmian Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu atas nama Darusman Silaen mengganti Santober Hutapea dari Partai Golkar.
Sebelum pembacaan Surat Keputusan Pj. Gubernur Sumut oleh Plt. Sekretaris Dewan, dua anggota DPRD mempertanyakan regulasi PAW terhadap anggota DPRD Toba atas nama Ramli Butarbutar, yang menurut ke duanya belum ada putusan hukum tetap.
Keduanya adalah Fauzi Sirait dari Fraksi PDIP dan Walmen Butarbutar dari Fraksi Partai Demokrat.
Meski keduanya mempertanyakan perihal regulasi Paripurna PAW, pimpinan sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Toba, Efendi Napitupulu tetap melanjutkan pengambilan sumpah janji dengan alasan bahwa Banmus DPRD telah menjadwalkan paripurna PAW tersebut.
Fauzi Gunawan Sirait dan Walmen Butarbutar mempertanyakan Tata Tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 141 yang berbunyi 'Peresmian Pemberhentian anggota DPRD mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan oleh Gubernur wakil pemerintah pusat kecuali untuk peresmian pemberhentian anggota DPRD mulai berlaku terhitung setelah tanggal ada putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
Ini bukan setuju atau sepakat dan tidak sepakat. Kita baca pengaduan atau keberatan dari pihak yang bernama Ramli Butarbutar mengenai pemberhatiannya dari partainya.
Belum ada keputusan yang tetap bahwa dia tidak menerima hasil dari keputusan partainya. Akan tetapi di dalam paripurna ini sudah dibuatkan paripurna. Makanya saya mempertanyakan pada pimpinan," ujar Fauzi Sirait dan Walmen Butarbutar di luar persidangan.
Sebelumnya, keduanya memilih untuk meninggalkan ruang sidang paripurna.
"Kita hanya mempertanyakan apakah itu sudah sesuai dengan tata tertib atau tidak. Jika memang sudah sesuai silahkan dilanjut. Tetapi kita tau bahwa saudara Ramli Butarbutar melakukan upaya hukum dan belum ada putusan hukum yang tetap," lanjut mereka.
Selain itu, keduanya juga mempertanyakan terkait 'usia' SK Gubernur untuk pergantian Ramli Butarbutar. Hal ini karena menurut mereka SK tersebut sudah lewat dari 60 hari, sementara dalam aturannya, SK Gubernur itu harus dijalankan paling lama 60 hari sejak SK itu ditandatangani.
Sementara SK Pj. Gubernur Sumut untuk nama Ramli Butarbutar telah diterbirkan sejak tanggal 20 September 2023.
"Dalam surat itu tadi saya sekilas mendengar bahwa ada keputusan gubernur, kalau tidak dilaksanakan 60 hari. Nah, menjadi persoalan, itu sudah lewat dari 60 hari setelah dikeluarkan belum dilakukan PAW. Pertanyaannya apakah keputusan itu masih berlaku? Ini menjadi pertanyaan juga," ujarnya.
Meski keduanya meninggalkan ruang sidang, pengambilan sumpah janji tetap dilanjutkan. Dua Anggota DPRD ini akan menjalankan fungsinya sebagai Anggota DPRD dimasa sisa jabatan periode 2019-2024 mendatang.(MC/Ung)