Notification

×

Iklan

Iklan

Anggota DPRD Jabar Sosialisasikan Perda PPA Sebagai Jaminan Terpenuhinya Hak Anak

Selasa, 05 Desember 2023 | 06:57 WIB Last Updated 2023-12-06T23:59:06Z

Karawang.Internationalmedia.id.-Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat , Hj. Iis Turniasih meyosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak (PPA) di Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Selasa 5 November 2023.

Hadir dalam Sosialisasi tersebut tokoh masyarakat, kaum perempuan dan para kader PDI Perjuangan di Kecamatan Rengasdengklok.

Menurut Iis, perlindungan terhadap anak sebelumnya diatur dalam Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2006, namun saat ini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

“Jadi sehingga sejak 10 Februari, perlindungan anak diatur dalam Perda nomor 3 tahun 2021,” jelas Iis Turniasih, saat dikonfirmasi.

Menurut Iis, dalam Perda tersebut, diatur perihal pemenuhan hak anak, partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam perlindungan anak, pembinaan dan pengawasan anak, peran gugus tugas perlindungan anak di Kota/Kabupaten serta adanya kota layak anak di semua Kota/Kabupaten.

Dalam Perda baru ini diatur dengan jelas Hak anak, pemenuhan hak anak, perlindungan khusus anak yang meliputi pencegahan dan penanganan, serta partisipasi dan tanggung jawab masyarakat yang dibutuhkan untuk membantu penyelenggaraan perlindungan anak.

Kemudian, dalam Perda ini juga terdapat ketentuan pidana bagi setiap orang yang tidak melaporkan dugaan adanya tindak pidana pelecehan dan kekerasan anak di lingkungannya, paparnya.

Iis menuturkan, adanya Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak sebagai Perda yang disosialisasikan ini dilatarbelakangi oleh masih adanya kasus yang merugikan anak.

Ia mengimbau, dan mengajak, bersama para orang tua untuk semakin memperhatikan anak-anak di mana pun. Peran orang tua dan keluarga, katanya, merupakan benteng utama dalam pengawasan terhadap anak-anak.(mar)

×
Berita Terbaru Update