Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Hj. Thoriqoh Nahrulloh Fitriyah |
Kab.Bandung.Internationalmedia.id.-Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Hj. Thoriqoh Nahrulloh Fitriyah sebarluaskan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No. 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak kepada masyarakat di Desa Rahayu, Kec. Margaasih Kab. Bandung, Kamis (30/11/23).
Dalam paparannya, Thoriqoh mengatakan peran orang tua sangat penting dalam pemenuhan hak-hak anak agar bisa tumbuh dan berkembang secara optimal.
"Ibu-ibu harus bisa berbagi peran dengan bapak-bapaknya. Memang kebanyakan bapak tugasnya diluar mencari nafkah tetapi yang namanya anak harus diasuh oleh kedua orang tuanya", jelas Thoriqoh.
Orang Tua lanjut Thoriqoh, juga harus menjadi garda terdepan dalam perlindungan anak dari berbagai gangguan yang bisa membahayakan kehidupannya.
"Seperti peredaran narkoba yang cukup marak dan itu mengancam masa depan anak-anak, kita orang tua juga harus waspada", ucapnya.
Thoriqoh berharap para orang tua bisa saling bekerjasama mendidik anak dengan penuh kasih sayang dan tanpa kekerasan agar anak dapat diasuh dan dibesarkan dalam lingkungan yang baik mendukungnya untuk tumbuh dan berkembang.
"Anak itu kan generasi penerus bangsa ini kedepan. Mereka harus tumbuh dengan baik agar bisa menghadapi tantangan zaman, menghadapi persaingan global", pungkasnya.(mar)