Notification

×

Iklan

Iklan

Ruang Laktasi dan Daycare di DPRD Jabar Selesai Tahun Ini

Kamis, 23 November 2023 | 22:16 WIB Last Updated 2023-11-23T15:16:01Z
Kabag Umum Setwan DPRD Jabar Dr Dodi Sukmayana, SE, MM

Bandung.Internationalmedia.id.-Ruang laktasi (tempat menyusui anak) dan daycare (tempat penitipan anak) akan disiapkan Setwan DPRD Jabar di gedung milik pemerintah yang berlokasi di Jalan Diponegoro, Kota Bandung.

Kabag Umum Setwan DPRD Jabar Sr Dodi Sukmayana,SE,MM mengatakan ruang laktasi dan daycare disiapkan karena itu adalah amanat Undang-undang.

“Tahun ini selesai,” katanya dalam suatu perbincangan di ruang kerjanya, Gedung DPRD Jawa Barat Jl Diponegoro No 27 Bandung, Kamis(23/11/2023).

Dijelaskan Dodi dua ruang tersebut akan disiapkan di areal luar gedung DPRD Jabar, sebelah kantin. Yang sebelumnya ruang pengurus kendaraan.

“Ruang pengurus kendaraan dipindah ke basement, supaya dekat dengan kendaraan yang diurusnya,” ujarnya.

Soal kenapa ruang tersebut harus ada diluar gedung, Dodi menjelaskan pertimbangannya karena anak-anak suka bermain di tempat yang terbuka.

Dodi yang juga dosen pasca sarjana di Universitas Winaya Mukti Bandung itu menjelaskan ruang laktasi dan daycare.

Dikatakan, kalau ruang laktasi itu, hanya menyiapkan ruang tertutup saja. Lengkap dengan kursi-kursi yang nyaman, untuk menyusui, terangnya.

Adapun untuk daycare, Dodi menjelaskan sebagaimana tempat penitipan anak ya harus ada mainan-mainan untuk anak.

“Kalau ruang anak , ya harus ada tempat main anak untuk bermain,” ungkapnya.

Dijelaskan, ruang laktasi dan daycare disiapkan karena Menteri PPPA atau pemberdayaan perempuan dan perlindungan imbau instansi pemerintah menyediakan dua ruang tersebut.

“Ruang laktasi dan daycare ramah anak disiapkan guna menjamin hak-hak anak dan ibu menyusui,” ungkapnya.

Penyediaan ruang menyusui itu dijamin dalam dalam UU No.36/2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah No.33/2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif.

Selain itu juga, peraturan Menteri Kesehatan No.15/2013 tentng tata cara penyediaan fasilitas khusus menyusui dan atau memerah air susu ibu yang terjamin untuk memberikan perlindungan kepada ibu dalam memberikan ASI ekslusif dan memenuhi hak anak untuk mendapatkan ASI ekslusif. (Ter)

×
Berita Terbaru Update