Notification

×

Iklan

Iklan

Sakit Hati Terhadap Mantan Istri, Pria Ini Nekat Bakar Rumah Mantan Mertua

Minggu, 30 Juli 2023 | 14:07 WIB Last Updated 2023-07-30T07:07:08Z
MY alias Yahya

Tebingtinggi,Internationalmedia.id. MY alias Yahya, laki laki, (28), ditangkap warga dan diserahkan kepada Satreskrim Polres Tebing Tinggi, pada Jumat (28/07/2023) malam, sekira pukul 23.30 WIB.

Dia telah diamankan petugas Satreskrim atas kasus tindak pidana melakukan pembakaran rumah mantan mertua L M (67) yang berada di Jln. Penghubung, Linkungan IV, Kel. Persiakan, Kec. Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, Minggu (02/07/2023) pagi, sekira pukul 09.00 WIB.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto membenarkan adanya seorang laki-laki yang diamankan terkait kasus pembakaran rumah tersebut. Hal ini disampaikan kepada media dalam keterangan pers pada Sabtu (29/O7/2023) di Mapolres Tebing Tinggi.

Dikatakan, pelaku MY alias Yahya merupakan warga Koto Tuo, Kecamatan Xlll Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

”Pelaku nekat membakar rumah korban lantaran sakit hati kepada anak korban yakni Dame Lianty Br Damanik yang merupakan mantan istri pelaku sendiri,” katanya.

Korban, lanjut Agus, mengetahui rumahnya dibakar oleh mantan menantu yaitu pada saat ia sedang berjualan. Korban mendapat telepon dari tetangga yang memberitahukan bahwa rumahnya terbakar.

Kemudian korban langsung pulang ke rumah untuk melihat keadaan rumahnya dan benar setelah sampai di rumah korban melihat kain gorden jendela depan sudah terbakar dan sudah dipadamkan oleh warga dengan memecahkan kaca jendela dan menyiramnya dengan air.

”Saksi pun menceritakan kepada korban bahwa ada melihat mantan menantu korban keluar masuk pekarangan rumah dan tidak lama kemudian api menyala besar dari dalam rumah, selanjutnya pelaku pergi” ujar saksi yang ditirukan AKP Agus Arianto.

Atas kejadian itu, masih kata AKP Agus Arianto, tepatnya tanggal 3 JuIi 2023, sehari setelah peristiwa pembakaran rumahnya, lalu korban mendatangi Polres Tebingtinggi untuk membuat laporan pengaduan agar pelaku yang telah membakar rumahnya dapat ditangkap. 

Namun hampir satu bulan pelaku menghilang, akhirnya dapat ditemukan dan berhasil ditangkap warga dan diserahkan ke petugas guna dilakukan proses hukum terhadapnya sesuai aturan hukum yang berlaku.

”Saat ini pelaku sudah ditahan, sesuai dengan : Sp.Kap/131/VII/RES.1.8./2023/Reskrim, tertanggal 29 Juli 2023 dan atas perbuatannya itu, pelaku akan dijerat Pasal 187 ke-1e dari KUHPidana” pungkas Kasi Humas AKP Agus Arianto mejelaskan. (MS)

×
Berita Terbaru Update