Menkominfo Johhny G.Plate resmi Ditahan di Rutan Salemba |
Begitu keluar usai diperiksa Menkominfo sudah dikenakan rompi warna merah muda dengan tangan diborgol. Selanjutnya ia dimasukan ke mobil tahanan dengan status tesangka.
Johnny G Plate ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Base Transceiver Station (BTS) atau infrastruktur telekomunikasi yang meriugikan negara Rp 8 Triliun.
Dia langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba untuk 20 hari ke depan menyusul lima tersangka lainnya yang telah lebih dahulu ditahan dalam kasus yang sama.
Di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023), sejak pagi sudah ramai ditunggu wartawan karena penyidik Kejagung akan memeriksa kembali Menkominfo untuk kali ketiga.
Saat pagi itulah Johnny muncul dengan mengenakan kemeja batik, tidak mau menjawab pertanyaan wartawan. Beberapa jam kemudian sekira pukul 12.00 lebih Menkominfo pun keluar dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan merah muda. Ia langsung dimasukan ke mobil tahanan.
Perubahan status jadi tersangka untuk Johnny G Plate, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (17/5/2023) menyatakan bahwa hari itu pihaknya dari Dirdik Kejagung telah melakukan pemanggilan kembali saudara JP (Johnny G.Plate) untuk saksi ketiga kali.
Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G," kata Kuntadi kepada wartawan Rabu siang itu.
"Penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan menjadi tersangka dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan," sambungnya.
Dikatakan, memang Rabu itu merupakan panggilan Kejaksaan Agung untuk kali ketiga bagi Johnny G Plate. Semula ia hanya sebagai saksi, namun akhirnya ia jadi tersangka. Tak hanya Plate Rabu pagi itu yang dipanggil penyidik kejaksaaan Agung melainkan ada 6 orang lagi. Namun belum ada kabar apakah dari mereka yang hari ini dieriksa juga akan jadi tersangka?
Sebelumnya Kejagung telah menetapajn lima orang tersangka dalam korupsi terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.
Hal ini berdasarkan perhitungan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh Senin (15/5/2023) yang mengungkap hasil perhitungan jumlah kerugian keuangan negara tersebut diserahkan ke Kejaksaan Agung. Total kerugian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun). Angka ini katanya telah disampaikan kepada Jaksa Agung.
Kerugian keuangan negara tersebut terdiri atas tiga hal biaya yakni dalam kegiatan penyusunan kajian pendukung, markup harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
Sedangkan lima tersangka sbelum Johhny G.Plate yang telah resmi dijadikan tersangka dan ditahan adalah:
1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy/(**)