Foto: Illustrasi Hiburan malam di Bandung |
Hiburan yang dilarang tersebut, ditegaskan, khusus untuk bar, kelab malam, diskotek, karaoke, pub, pub dan karaoke, panti pijat, rumah biliar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan.
Hal itu seusai surat edaran dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, nomor:938-Disbudpar/2023 tanggal 13 Maret 2023 perihal penutupan usaha pariwisata hari besar keagamaan, yaitu Bulan Suci Ramadan, Hari Nyepi, Wafat Isa Almasih dan Hari Raya Idul Fitri 1444 selama sekitar 30 hari akan ditutup sementara.
Sesuai surat edaran Disbubpar Kota Bandung, penutupan sementara usaha parawisata tersebut, berlaku mulai Selasa (21/3/2023) besok pukul 18.00 hingga 25 April mendatang pukul 18.00.
Hal itu juga sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bandung nomor 14 tahun 2019 pasal 73 ayat 6 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Berdasarkan dari aturan tersebut maka:
1. Untuk jenis usaha yang telah disebutkan agar ditutup pada hari Selasa 21 April mulai pukul 18.00 sampai dengan hari Selasa tanggal 25 April 2023 pukul 18.00.
2. Untuk pemutaran film-film di bioskop diharapkan disesuaikan dengan situasi dan kondisi hari keagamaan yang dimaksud.
Untuk itu, apabila ternyata perusahaan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan diatas, maka akan dikenakan saksi administrasi berdasarkan pasal 74 Peraturan Daerah Kota Bandung nomor 14 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.(rel)