Notification

×

Iklan

Iklan

Rumah Restorative Justice, Tangani Perkara Dengan Cepat, Sederhana dan Biaya Ringan

Rabu, 20 Juli 2022 | 16:08 WIB Last Updated 2022-07-20T09:08:11Z

Sei Bamban.Internationalmedia.id.-,Bupati Serdang Bedagai (Sergai), H Darma Wijaya diwakili Sekdakab H M Faisal Hasrimy, AP, M.AP menghadiri Peresmian Rumah Restorative Justice di Desa Sei Bamban Estate Kecamatan Sei Bamban, Rabu (20/7/2022).

Peresmian Rumah Restorative Justice Kabupaten Sergai ini bersamaan dengan 26 Kejaksaan Negeri se-Sumatera Utara (Sumut) dilaksanakan secara virtual yang dipusatkan di Kabupaten Deli Serdang.

Usai mengikuti zoom meeting, Bupati melalui Sekda Faisal Hasrimy menyampaikan jika Restorative Justice merupakan konsep keadilan yang mengedepankan rekonsiliasi dan pemulihan berbasis kebutuhan terhadap korban, pelaku dan lingkungan berdampak suatu tindak pidana.

Dengan adanya rumah Restorative Justice ini, semoga dapat menjadi salah satu tempat penyelesaian masalah. 

Selain itu, Restorative Justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tidak pidana dalam mekanisme dan tata cara peradilan pidana yang mengacu pada pemindahan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi serta melibatkan pelaku korban, keluarga korban dan pihak lainnya yang terkait, kata Faisal sembari mengajak masyarakat untuk menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku.

Sekda Faisal Hasrimy mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada jajaran Kejaksaan Negeri Sergai atas inisiasi kegiatan yang sangat positif ini untuk kepentingan masyarakat Tanah Bertuah Negeri Beradat dalam hal menyelesaikan persoalan dengan damai tanpa harus dilanjutkan ke tingkat Pengadilan, pungkasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Sergai Muhammad Amin, SH, MH menyampaikan dasar hukum pelaksanaan Restorative Justice dalam hukum positif diatur pada beberapa peraturan yaitu Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020.

Juga tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan Restorative dan Keputusan Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restorative Justice.

Lebih lanjut disampaikannya jika Rumah Restorative Justice ini untuk mempercayakan kepada para tokoh adat, tokoh agama dan masyarakat agar bisa membantu menyelesaikan perkara-perkara secara musyawarah.

Selain untuk mediasi penyelesaian masalah, ada tujuan lain dari rumah Restorative Justice ini yaitu terselesaikannya penanganan perkara secara cepat, sederhana dan biaya ringan. 

Kemudian juga untuk mewujudkan kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarganya, tetapi juga keadilan yang menyentuh masyarakat dengan menghindari stigma negatif, pungkas Kajari Sergai.

Hadir juga, Kapolres Sergai, AKBP Dr Ali Machfud SIK, MIK, perwakilan Dandim 0204/DS, perwakilan Pengadilan Negeri Sergai, Camat Sei Bamban, Para Kepala Desa se-Kecamatan Sei Bamban. (MC/Ida) 

×
Berita Terbaru Update