Notification

×

Iklan

Iklan

Pemko Gunungsitoli Selenggarakan Konsultasi Publik Revisi Perda Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Bangunan Gedung

Jumat, 01 Juli 2022 | 13:38 WIB Last Updated 2022-07-01T06:38:05Z
Konsultasi Publik revisi Perda Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Bangunan Gedung di Ruang rapat Lt.2 Kantor Wali Kota Gunungsitoli, Kamis (30/06/2022)


Gunungsitoli.Internationalmedia.id.-Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Gunungsitoli menyelenggarakan Konsultasi Publik revisi Perda Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Bangunan Gedung di Ruang rapat Lt.2 Kantor Wali Kota Gunungsitoli, Kamis (30/06/2022)

Wali Kota Gunungsitoli yang diwakili oleh Staff Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Ir. Agustinus Zega dalam bimbingan dan arahannya menyampaikan Rancangan Perda mengalami perubahan-perubahan yang tidak begitu signifikan tetapi cukup penting dalam menyikapi regulasi-regulasi yang berkembang.

“Undang-Undang Cipta Kerja yang keluar Tahun 2021 yang lalu telah memberikan sesuatu perubahan yang luar biasa dalam tatanan Peraturan-Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri yang muaranya sebenarnya adalah bagaimana memberikan kemudahan-kemudahan, pelayanan-pelayanan dalam berbagai aspek terutama terkait dengan masalah perizinan dan perkembangan ekonomi,”

Dijelaskannya, dengan keluarnya UU Cipta Kerja, maka Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 yang terkait secara khusus masalah bangunan gedung telah berubah. 

Intinya adalah untuk menyesuaikan dengan UU Cipta Kerja sehingga melakukan perubahan yang cukup signifikan di dalam pengaturan bangunan gedung.

Sebelumnya kita sudah memiliki Perda Nomor 7 tentang bangunan gedung yaitu salah satu disebutkan bahwa bangunan gedung itu wajib memiliki izin mendirikan bangunan, tetapi dalam PP Nomor 16 Tahun 2021 bukan izin mendirikan bangunan lagi, tetapi persetujuan bangunan gedung. 

Ini sangat penting kiranya nantinya kita dapat memberikan masukan ataupun ide, harapannya semoga perubahan ini bukan saja menyesuaikan dengan PP Nomor 16 Tahun 2021 tetapi secara menyeluruh memasukkan kebijakan-kebijakan daerah, jelas Ir. Agustinus Zega

Di akhir arahannya, Ir. Agustinus Zega menyampaikan kepada stakeholders yang terkait, termasuk pelaku usaha dan tokoh masyarakat kiranya dapat memberikan masukan-masukan dan perlu pembobotan sehingga hasil masukan-masukan tersebut akan menjadi bagian atau referensi dari Tim untuk melakukan harmonisasi sebelum rancangan 

Perda ini kita sampaikan ke DPRD, sehingga nantinya bisa kita lakukan dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama, tutup Ir. Agustinus Zega mengakhiri.

Sementara itu Kepala Dinas PUTR Kota Gunungsitoli Ekuator Jaya Daeli, ST., M.M menyatakan, tujuan pelaksanaan Konsultasi Publik adalah untuk melakukan penjaringan aspirasi dan harapan dari para pemangku kepentingan terhadap dokumen revisi Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang bangunan gedung di Kota Gunungsitoli, ucap Ekuator Jaya Daeli.

Adapun narasumber pada Konsultasi Publik revisi Perda yaitu Kepala Bidang Cipta Karya PUTR Kota Gunungsitoli dan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Deslawati Zega, SH., M.Si sebagai moderator.

Turut Hadir Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Folata Mendrofa, Kepala OPD Lingkup Pemko Gunungsitoli, Kepala Instansi Vertikal, Anggota DPRD Kota Gunungsitoli Trimen Harefa, SH.,MH, Camat se-Kota Gunungsitoli, para Lurah, LSM dan Jurnalis dan Tokoh Masyarakat.(mahi)

×
Berita Terbaru Update