Notification

×

Iklan

Iklan

Dekopinwil Pimpinan Mustofa Minta Dinas Koperasi-UKM Jabar Mengambil Alih Gedung SENBIK

Senin, 13 Juni 2022 | 22:32 WIB Last Updated 2022-06-13T15:32:31Z
Pengurus Dekopinwil Jabar dan Pengurus Dekopinda se Jabar foto bersama dengan Sekdis Koperasi-UKM Jabar. (foto:ist)

Bandung.Internationalmedia.id.-Polemik dualisme kepemimpinan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) ditingkat Nasional yaitu dibawah Pimpinan Nurdin Halid (hasil Munas Makasar) dan Sri Untari (Deklarasi tanpa Munas). Juga terjadi di Provinsi Jawa Barat. 

Dualisme kepemimpinan Dewan Koperasi Indonesia Wilayah  (Dekopinwil) Jabar yaitu Pimpinan Mustofa Djamaluddin (hasil Muswil) berapliasi ke Nurdin Halid  dan Nurodi (hasil aklamasi bukan hasil Muswil) ke Sri Untari.

Kedua kepengurusan Dekoponwil Jabar, akhirnya saling klaim atas penggunaan Gedung Shawroom di Kawasan Bisnis Koperasi dan Usaha Kecil  Jabar di Jalan Soekarno Hatta No 729 C kota Bandung. 

Gedung shawroom tersebut, merupakan asset milik Pemprov Jabar yang pinjam pakai untuk dipergunakan oleh Dekopinwil Jabar. 

Polemik dualisme Dekopinwil Jabar, bukan hanya saling klaim atas penggunaan kantor. Bahkan Dekopinwil Pimpinan Nurodi CS telah melakukan penggembokan selama beberapa hari.  

Namun, sejak Jum’at kemarin gembok sudah dibuka dan hari ini, Senin 13 Juni, Nurodi CS melakukan potong tumpeng sebagai syukuran menempati kantor Dekopinwil Jabar. 

Menurut Penasehat Hukum Dekopinwil Jabar pimpinan Mustofa Djamaludin, Dadang Suherman,SH, bahwa pak Mustofa terpilih kembali menjadi Ketua Dekopinwil Jabar berdasarkan hasil Muswil Dekopinwil yag diikuti oleh 27 pengurus Dekopinda se Jabar (27 Kab/kota).  Jadi sudah sah dan legal sesuai dengan AD/ARD Dekopin. 

Secara tegas Dadang mengatakan,  tidak ada dualisme kepemimpinan Dekopinwil Jabar, dan juga dalam AD /ART tidak mengenal Plt Ketua Dekopinwil. Jadi Dekopinwil Jabar tetap di bawah Pimpinan Mustofa Djamaludin, tegasnya. 

Saat ditanya, bagaimana sikap dan langkah yang ditempuh, terkait penggembokan dan menduduki kantor Dekopinwil Jabar oleh Nurodi CS ?.

Menurut Dadang, sebagai Penasehat Hukum, saya dan pak Mustofa Djamaludin Cs sudah membuat laporan Polisi (LP) ke Polda Jabar atas perbuatan Nurodi Cs. “Kini LP kita sedang ditangani oleh pihak penyidik Polda Jabar’, ujar Dadang. 

Selain melaporkan ke Polda Jabar, saya bersama  Pengurus Dekopinda Jabar (Mustofa CS)  dan Pengurus Dekopinda se Jabar ( 27 kab/kota) mendatangi kantor  Dinas Koperasi-UKM Jabar, pada Senin (13 Juni 2022), yang diterima oleh Sekretaris Dinas Koperasi-UMK Jabar  Suhra mewakili Kadiskop-UKM Jabar. 

Dikatakan, kedatangan mereka ke kantor Dinas Koperasi-UKM  Jabar untuk meminta langsung kepada Kadis Koperasi-UKM Jabar, agar kantor Dekopinwil Jabar yang diduduki oleh Nurodi CS segera diambil alih dan serahkan kembali kepada Dekopinwil Jabar pimpinan Mustofa dalam penggunaanya.

“Kita minta agar Kadis Koperasi-UMK atas nama pemerintah provinsi selaku pemilik asset gedung Showroom di Kawasan Bisnis Koperasi dan Usaha Kecil (SENBIK)  Jabar di Jalan Soekarno Hatta No 729 C kota Bandung yang telah diduduki dan dikuasi Nurodi CS “, kata Dadang Suherman 

Lebih jauh dijelaskan, dalam pertemuan tersebut, pak Sekdis Koperasi –UKM, meminta waktu paling lama seminggu karena akan lapor dulu ke Pak Kadis dan Konsultasi ke Biro Hukum-HAM Setda Jabar,  dan menjanjikan akan dikabari. 
 
“Kita selaku Penasehat Hukum Dekopinwil Jabar pimpinan Mustofa dan 27 Pimpinan Dekopinda se Jabar sangat mengapresiasi, apa yang disampaikan dan dijanjikan oleh pak Sekdis Koperasi-UKM Jabar untuk mengambil alih kantor Dekopinwil Jabar”, ujarnya.  

Sebagai informasi, bahwa berdasarkan  Surat Keputusan Gubernur Jabar No. 032/Kep.189-BPKAD/2019 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang milik daerah berupa gedung Showroom di Kawasan Bisnis Koperasi dan Usaha Kecil  Jabar di Jalan Soekarno Hatta No 729 C kota Bandung  untuk dioperasionalkan  oleh Dekopinwil Jabar dibawah kepemimpinan Dr. Drs. H.Mustofa Djamaludin, M.Si. 

Keberadaan Surat Kepgub tersebut diperkuat dengan Surat No: 751/KU.03.07/BMD tentang Tanggapan atas Permohonan Keterangan terkait Legalitas Gedung Showroom di Kawasan Bisnis Koperasi dan Usaha Kecil  (SENBIK)  dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) provinsi Jabar  yang ditanda tangani oleh Dra. Nanin Hayani Adam, M.Si tertanggal 22 April 2022.  (Rel/Ter) 

×
Berita Terbaru Update