Notification

×

Iklan

Iklan

Taksiran Senilai Rp 740 Juta, Rapat Paripurna Setujui Penjualan Kapal Eks KRI Teluk Sampit-515

Selasa, 29 Maret 2022 | 16:59 WIB Last Updated 2022-03-29T09:59:45Z
Kapal Eks KRI Teluk Sampit-515

Jakarta.Internationalmedia.id.-Rapat Paripurna DPR RI Ke-18 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021 – 2022 yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani telah memutuskan untuk menyetujui laporan Komisi I DPR RI atas Penjualan Barang Milik Negara berupa Kapal Eks KRI Teluk Sampit-515 pada Kementerian Pertahanan RI.

Dalam laporannya di hadapan Rapat Paripurna DPR RI, Wakil Komisi I DPR RI Bambang Kristiono menyampaikan, Komisi I DPR RI sebelumnya telah mendapatkan penugasan dari Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah (Bamus) tanggal 3 Februari 2022 untuk membahas persetujuan penjualan barang milik negara berupa kapal eks KRI Teluk Sampit-515 pada Kementerian Pertahanan.

Lalu pada tanggal 24 Maret 2022, Bamus telah mendengarkan penjelasan dari Wakil Menteri Keuangan, Wakil Menteri Pertahanan, Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Laut (KASAL) perihal ini. 

“Setelah mendengarkan penjelasan dan melakukan pendalaman dalam sesi tanya jawab, serta mendengarkan pandangan fraksi-fraksi, Komisi I memutuskan menyetujui usulan penjualan eks KRI Teluk sampit-515 pada Kementerian Pertahanan,” papar Bambang di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (29/3/2022).

Diketahui, nilai perolehan KRI Teluk Sampit 515 pada tahun 1978 mencapai Rp 173 miliar. Merujuk pada Permenhan Nomor 23 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, kapal yang sebelumnya merupakan bagian dari alutsista TNI tersebut merupakan kategori BMN yang penjualannya harus melalui persetujuan DPR.

 
Terkait penjualan KRI Teluk Sampit 515, rencananya lelang akan dilakukan di Dermaga Koarmada II Surabaya, dan hasil lelang akan masuk ke kas negara. Dengan kondisi material yang rusak berat, taksiran nilai penjualan untuk kapal ini berada di kisaran Rp 740 juta. (lys)

×
Berita Terbaru Update