Notification

×

Iklan

Iklan

Terdapat UU Ciptaker dan UU Pesisir Dalam Raperda RTRW Sekarang

Sabtu, 05 Februari 2022 | 21:12 WIB Last Updated 2022-02-05T14:12:04Z
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil II (Kabupaten Bandung) Hj.Nia Purnakania.SH.,M,Kn saat menyosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah RTRW Tahun 2022-2042 di Kampung Lalareun, Desa Rancakasumba, Solokan Jeruk, Kabuapten Bandung

Kab.Bandung.Internationalmedia.id.- Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil II (Kabupaten Bandung), Hj.Nia Purnakania.SH.,M,Kn menyosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pemerintah Provinsi Jawa Barat di Desa Rancakasumba, Kecamatan, Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung. 

Nia mengatakan, dipilihnya Raperda RTRW ini karena pihaknya sedang menggodoknya bersama Pansus VI DPRD Provinsi Jawa Barat dan ini harus diketahui oleh masyarakat mengenai perencanaan pembangunan didalam  penataan ruang yang akan menjadi acuan untuk RTRW kabupaten kota di Jawa Barat. 

Pansus VI yang sedang menggodok Raperda RTRW Provinsi Jawa Barat dan penting untuk disosialisasilan kepada masyarakat karena ini merupakan perencanaan pembangunan didalam penataan ruang.

Dengan demikian nantinya dijabarkan mengenai perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian ruang yang nantinya akan menjadi acuan untuk RTRW kabupaten Kota, ujar Nia di Kabupaten Bandung. Kamis, (3/2/2022).

Nia menambahkan, untuk Raperda perubahan RTRW sekarang ini ada kebijakan strategis nasional, salah satunya ada undang undang cipta kerja serta undang undang pesisir pantai yang harus digabungkan dalam perda RTRW yang sebelumnya tidak ada. 

"Ada undang undang cipta kerja terus kita juga harus memasukkan undang undang pesisir pantai yang sebelumnya terpisah sekarang harus kita gabungkan dalam perda RTRW dan selain itu juga mengenai program program strategis nasional yang harus kita masukan," tambah Nia.

Nia berharap, dengan disosialisasikannya Raperda RTRW kepada masyarakat, nantinya dapat dimengerti dan mengetahui penataan ruang di Jawa Barat yang mencakup daerah pemukiman, pertanian dan kehutanan.

"Diharapkan masyarakat jadi tahu penataan ruang seperti apa, jadi penataan ruang ini kan bukan hanya mengenai infrastruktur tapi mencakup pemukiman, pertanian dan kehutanan sehingga mana yang boleh dimanfaatkan mana yang tidak sehingga masyarakat bisa mengikuti aturan yang telah diatur oleh perda RTRW Jawa Barat ini " tutup Nia Purnakania.(mar)
×
Berita Terbaru Update