Notification

×

Iklan

Iklan

Pemkab dan DPRD Nias Selatan Sepakati Bahas 15 Ranperda

Selasa, 22 Februari 2022 | 12:55 WIB Last Updated 2022-02-22T05:55:54Z

Nias Selatan.Internationalmedia.id.-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Nias Selatan (Nisel) menyepakati pembahasan sebanyak 15 (lima belas) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2022 melalui Rapat Paripurna DPRD, di Gedung DPRD, Jalan Saonigeho Km. 3 Telukdalam, Nisel, Sumatera Utara, Senin (21/02/2022).

Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh Bupati Nisel, Dr. Hilarius Duha,SH.,MH., Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Fataloza Giawa,SH., dan Asisten Administrasi Umum, Ridho Aeska Amurizokho Fau,SSTP.,M.AP., serta sejumlah Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Bagian di lingkungan Pemkab Nisel.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Nisel, Samahato Bu’ulolo melaporkan empat belas Ranperda yang telah disusun dan dibahas melalui rapat kerja Pimpinan dan Anggota Bapemperda dengan Pemkab Nisel pada tanggal 11 Januari 2022 yang lalu adalah 11 (sebelas) Ranperda yang diajukan oleh Pemkab Nisel dan 3 (tiga) Ranperda yang merupakan inisiatif DPRD Nisel.

Adapun kesebelas Ranperda yang diajukan Pemkab Nisel, yakni: Ranperda tentang Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW); Ranperda tentang Mekanisme Pengisian Badan Permusyawaratan Desa; Ranperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa; dan Ranperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS); dan Ranperda tentang Satuan Pelindung Masyarakat (Satlinmas).

Berikutnya, Ranperda tentang Pencegahan dan Penanganan Bahaya Kebakaran; Ranperda tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penegakan Perda; Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat; Ranperda tentang Retribusi Objek Wisata; Ranperda tentang Desa Wisata dan Ranperda tentang Desa Adat.

Sementara ada 3 (tiga) Ranperda yang merupakan inisiatif DPRD Nisel, yakni: Ranperda tentang Perubahan Pembebasan Pembiayaan Pendidikan dan Kesehatan; Ranperda tentang Pengelolaan Aset dan Pendapatan Daerah dan Ranperda tentang Pengelolaan Pokok-Pokok Keuangan Daerah. 

Selain itu, Samahato Buulolo juga menyebutkan ada satu Ranpeda yang bersifat komulatif seperti Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung, Pelaksanaan APBD, Penataan Kecamatan dan Penataan Desa.

Bupati Nisel, Hilarius Duha meminta keseluruhan Ranperda tersebut dapat dilanjutkan oleh DPRD ke tingkat pembahasan sampai ketahapan penetapan, sehingga menghasilkan Peraturan Daerah yang mengandung nilai-nilai strategis dalam menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Nias Selatan.

Kemudian, menghasilkan Peraturan Daerah yang berdayaguna untuk mewujudkan sistem hukum yang baik dan menciptakan kehidupan masyarakat yang adil dan demokratis.

Rapat paripurna tersebut telah menghasilkan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemkab dengan DPRD Nisel, dalam hal ini Bupati Hilarius Duha dan Pimpinan DPRD, Fa’atulo Sarumaha dan Agustana Ndruru. 

Serta juga menghasilkan keputusan DPRD Nisel tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Nisel Tahun 2022. 

Rapat paripurna berlangsung kondusif dan penuh hikmat, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Nisel, Fa’atulo Sarumaha, didampingi Wakil Ketua DPRD Agustana Ndruru, serta dihadiri oleh anggota DPRD Nisel. (mahi)

×
Berita Terbaru Update