Notification

×

Iklan

Iklan

Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung di Vonis Penjara Seumur Hidup

Selasa, 15 Februari 2022 | 13:00 WIB Last Updated 2022-02-15T06:00:11Z
Herry Wirawan saat menjalani sidang vonis atas kasus perkosa 13 santriwati di PN Bandung, Selasa, 15 Februari 2022

Bandung.Internationalmedia.id. Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Bandung memvonis  penjara seumur hidup terhadap terdakwa Herry Wirawan, 36, pemerkosa 13 Santriwati di Bandung.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman mati dan kebiri terhadap terdakwa Herry Wirawan.

Vonis dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Selasa, 15 Februari 2022.

Selain hukuman seumur hidup, Majelis Hakim yang dipimpin Yonannes Purnomo Suryo Adi juga meminta terdakwa tetap ditahan.

Tampak Herry Wirawan, mengenakan rompi tahanan berwarna orange dengan pengawalan ketat petugas memasuki gedung dan ruangan sidang

Herry Wirawan dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwatinya sendiri.

Dalam persidangan yang digelar secara tertutup, Herry Wirawan dihadirkan langsung ke muka persidangan untuk mendengarkan vonis dari Majelis Hakim.

Seperti diketahui, Herry Wirawan menjadi terdakwa usai memperkosa 13 santriwati. Bahkan beberapa santriwati hamil dan melahirkan.

Herry disebut terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.(Ter)

×
Berita Terbaru Update