Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar. Foto: Ist/Man |
Jakarta.Internationalmedia.id.-Kasus kekerasan terhadap hewan terbilang cukup tinggi di Indonesia. Berdasarkan data Asia For Animals Coalition, Indonesia menempati negara urutan pertama di dunia yang paling banyak mengunggah konten kekejaman terhadap hewan di media sosial.
Dari 5.480 konten yang dikumpulkan, sebanyak 1.626 konten penyiksaan berasal dari wilayah Indonesia. Merespon hal ini, Wakil Ketua DPR RI Gus Muhaimin meminta tidak ada lagi kasus kekerasan atau penyiksaan terhadap hewan.
Kasus kekejaman pada hewan di tanah air masih kerap terjadi, dalam kerangka itu kita minta kepada pemerintah supaya segera mengambil langkah represif terhadap pelaku kekerasan dan penyiksaan hewan - hewan yang membahayakan, ungkap Gus Muhaimin usai menerima koalisi perlindungan hewan, Animal Lovers Bersatu di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Rabu (15/12/2021).
Dikatakan, menjamurnya kasus kekejaman pada hewan di Indonesia belakangan ini butuh perhatian khusus. Bahkan, beberapa penelitian menunjukkan penyiksaan hewan sangat erat berhubungan dengan kriminalitas, termasuk kekerasan terhadap manusia.
Biasanya pelaku kekerasan kepada hewan membahayakan manusia juga. Oleh karena itu, perlu perlindungan kepada hewan supaya tidak terjadi kekerasan maupun penyiksaan mutlak segera harus dilakukan, jelasnya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga mendorong pemerintah agar serius memperhatikan aspek-aspek perlindungan kepada hewan liar maupun hewan peliharaan.
Mengingat, kesejahteraan hewan merupakan tanggung jawab bersama pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat. "Yang kedua kita harus mendorong anggaran kepada pemerintah, supaya pemerintah membantu agar tidak terjadi kekerasan dan penyiksaan kepada hewan. Misalnya, anggaran untuk sterilisasi kucing liar," paparnya.
Menurutnya, sterilisasi kucing liar perlu dilakukan secara rutin guna menekan overpopulasi kucing tak bertuan, khususnya di wilayah Jabodetabek." Sterilisasi ini hanya bisa dilakukan pemerintah bersama masyarakat, tidak bisa dilakukan sendiri," kata Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) itu.
Selanjutnya, tambah dia, perlu penyempurnaan regulasi untuk menghentikan kekejaman terhadap hewan.
Regulasi perlindungan terhadap hewan ini bisa disempurnakan baik dalam peraturan pemerintah maupun peraturan daerah.
"Sehingga penanganan tindak kekerasan dan penyiksaan kepada hewan bisa cepat dilakukan, termasuk pembunuhan anjing atau jual beli daging anjing. Sebab, hal itu bukan saja penyiksaan tapi juga membahayakan kesehatan dan lalu lintas rabies di tanah air kita," tandasnya.(lys)