Notification

×

Iklan

Iklan

Anggota DPRD Jabar Sosialisasikan Perda di Warung Kopi

Kamis, 16 Desember 2021 | 12:08 WIB Last Updated 2021-12-16T05:08:11Z
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil II ( Kabupaten Bandung ) Sari Sundari.S.Sos Sosialisasikan Perda di Warung Kopi di Jl. Borongsari, Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Rabu(15/12/2021)

Kab.Bandung.Internationalmedia.id.-Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan II ( Kabupaten Bandung ) Sari Sundari.S.Sos  gelar giat Sosialisasi Peraturan Daerah ( Perda ) Provinsi Jawa Barat di Warung Kopi Inspiratif di Jl. Borongsari, Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Rabu,(15/12/2021). 

Sari Sundari menyatakan, sosialisasi Peraturan Daerah atau Sosper ini merupakan yang pertama kalinya diadakan oleh seluruh anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, yang tujuannya untuk memperkenalkan produk - produk hukum yang telah dihasilkan kepada masyarakat luas.
  
"Alhamdulillah, sebetulnya sosialisasi Perda ini memang yang kita butuhkan, ini baru ya dilakukan oleh anggota dprd untuk memperkenalkan produk-produk hukum yang telah dihasilkan kepada masyarakat luas " kata Sari Sundari usai sosialisasi Perda di warung kopi inspiratif. 

Dikatakan, Sosper kali ini akan menyosialisasikan mengenai perda No 3 tahun 2021 tentang Perlindungan Anak, karena masih banyak hak-hak anak yang belum terpenuhi dan masih banyak dari masyarakat dari lingkungan terkecil seperti RT-RW yang belum aware akan perlindungan anak karena tugas kita semua untuk menjaga anak- anak kita yang kelak sebagai generasi penerus bangsa ini. 

Saya ambil Perda tentang perlindungan anak untuk disosialisasikan kepada ibu - ibu di kecamatan Bojongsoang, karena saya melihat banyak sekali hak-hak anak yang belum dipenuhi dan banyak sekali lingkungan sekitar kita baik ditingkat RT atau RW yang belum aware akan perlindungan anak, tambah Sari Sundari. 

Diharapkan dalam proses penyelenggaraan perlindungan anak ini, semua masyarakat dan stakeholder bisa bekerjasama dan mengajak semua korban- korban anak untuk menjadi Pelopor dan Pelapor.

Ketika mereka melihat yang tidak baik, mereka berani sebagai pelopor kebaikan, sebaliknya bila terjadi hal-hal yang tidak baik kepada dirinya maka mereka berani untuk menceritakan dan melaporkan ketidak-sukaan mereka. 

Pastinya yang saya sangat harapkan dengan kita menyosialisasikan perda ini agar ada kerjasama antara masyarakat dan stake holder dan saya juga mengajak semua korban anak - anak bisa menjadi pelopor dan pelapo.

Artinya ketika mereka melihat yang tidak baik mereka mau menjadi pelopor kebaikan dan sebaliknya bila ada hal yang tidak baik menimpa mereka maka mereka berani untuk ceritadan melaporkan ketidak sukaan mereka,katanya mengakhiri.(mar)

×
Berita Terbaru Update