Notification

×

Iklan

Iklan

Sebelum Kembali ke Daerah Asal, Atlet dan Official Wajib PCR dan Pemeriksaan Malaria

Kamis, 14 Oktober 2021 | 10:44 WIB Last Updated 2021-10-14T03:44:52Z

Atlet dan ofisial peserta PON XX antri di Labkesda Jayapura untuk test PCR dan pemeriksaan malaria, sebelum kembali ke daerah asal. (foto: Humas PB PON XX/Toding Tappang)


Jayapura.Internationalmedia.id.- Atlet maupun official yang akan kembali ke daerah asal usai mengikuti perhelatan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX 2021 Papua, wajib menjalani PCR dan pemeriksaan malaria mengingat Provinsi Papua merupakan daerah endemik.

Dari pantauan di Laboratorium Balai Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Jayapura, Papua, Kamis (14/10/2021) atlet dan official dari pagi sudah antri untuk menjalani tes.

Salah satu petugas medis yang enggan disebutkan namanya mengaku antuasias atlet dan official dari masing-masing kontingen yang datang melakukan tes PCR maupun malaria sangat tinggi.

"Dari hari pertama sangat banyak, kemarin mencapai 500 orang, dan hari ini sudah mencapai 200 orang lebih," ungkapnya.

Disinggung mengenai hasil stracing dirinya tidak mengetahui secara pasti. "Kalau soal hasil stracing, itu kewenangan ibu Kepala," akunya.

Sementara salah satu official dari DKI Jakarta, Diana Putri mengaku sebelum kembali ke Jakarta seluruh official dan atlet wajib mengikuti screening PCR dan malaria.

"Selain PCR, dilakukan pelacakan (tracing) terhadap kontingen DKI yang telah berlaga pada ajang PON Papua tahun 2021 untuk pencegahan kasus positif COVID-19," tandasnya.

Seperti diketahui, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan addendum kedua surat edaran Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. 

Dalam addendum ketentuan F menyebutkan seluruh Kontingen PON XX Papua 2021, Panitia Pengawas dan Pengarah (Panwasrah) PON, anggota KONI Pusat, serta pegawai kementerian/lembaga yang mengikuti atau bertugas di kegiatan PON XX Papua 2021 seminimalnya dalam kurun waktu tujuh hari wajib menjalankan protokol kesehatan pada saat kedatangan di tempat asal tujuannya.

Protokol kesehatan yang dimaksud yakni tes RT-PCR dan karantina selama 5 x 24 jam di fasilitas karantina/isolasi terpusat yang telah ditunjuk dan disiapkan oleh Pemerintah Provinsi dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah masing-masing. 

Jika hasil tes RT-PCR menunjukkan positif Covid-19, maka dilakukan perawatan/isolasi di rumah sakit yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah.

Pada hari ke-4 karantina, dilakukan tes RT-PCR kedua. Jika hasil tes menunjukkan negatif Covid-19, maka yang bersangkutan diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan.

Namun, jika hasil RT-PCR kedua menunjukkan positif Covid-19, maka dilakukan perawatan/isolasi di rumah sakit yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah. 

Pemeriksaan tes RT-PCR ini dilakukan di laboratorium yang telah terverifikasi oleh Kementerian Kesehatan dan terhubung ke sistem Pedulilindungi. (lys)
×
Berita Terbaru Update