Kadis Perikanan Nias Utara bersama rombongan Patroli Bersama KKP
Nias Utara.Internationalmedia.id.-Kepala Dinas Perikanan
Kabupaten Nias Utara, Sabar Jaya Telaumbanua, S.Pi, M.Si bersama rombongan
mengikuti patroli melalui pengawasan Matra Udara (Airbone Surveillance)
periode VIII 2021 di wilayah perairan Kepulauan Nias. (Selasa, 24/8/20021).
Patroli ini diselenggarakan Direktorat Jenderal Pengawasan
Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan(KKP) RI
Saat dilakukan pemantauan, ditemukan adanya kapal yang
sedang berlayar antara lain 1 unit kapal purse seine dan 5 unit kapal handline.
Menurut Levi H dari Ditjen PSDKP KKP RI tujuan dilaksanakan
kegiatan ini adalah melakukan pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan
melalui udara (air surveillance) dengan objek antara lain Kapal Perikanan
Indonesia, Kapal Perikanan Asing.
Alat Bantu Penangkapan Ikan, Pencemaran Perairan, Kawasan
Mangrove dan Estuaria dan Kawasan Konservasi yang dananya bersumber dari APBN
Kementerian Kelautan Perikanan RI.
Dikatakan, operasi Matra Udara ini adalah untuk melakukan
verifikasi atau validasi terhadap wilayah yang rawan melakukan praktik
penangkapan ikan illegal atau IUU Fishing.
Selanjutnya hasil operasi akan disampaikan kepada pusat
pengendalian kepada instansi lain yang memiliki kewenangan penegakan
hukum di laut sesuai kebutuhan.
“Bila ada kapal ikan yang melanggar sedang beroperasi bukan pada
wilayah operasionalnya, maka akan divalidasi lalu dilakukan penertiban melalui
sanksi administratif dan lain-lain” jelasnya.
Kadis Perikanan Kab. Nias Utara Sabar Jaya Telaumbanua, S.Pi,
M.Si menjelaskan bahwa kegiatan ini telah mulai sejak tanggal 21 Agustus
2021 dan berakhir besok tanggal 25 Agustus 2021.
Pelaksanaan patroli tidak dapat diselesaikan sesuai rencana
operasi (RO) diakibatkan kondisi cuaca awan tebal dan hujan di barat Pulau
Nias.
Namun sudah dilaksanakan pemantauan bersama sejauh 470 mill
dengan waktu 2,5 jam di sekitar Area Perairan Kepulauan Nias dan sekitarnya,
katanya.
Menurut Kadis Perikanan kegiatan ini sangat bermanfaat dalam
mengontrol serta mengawasi armada kapal penangkapan ikan yang sedang beroperasi
di sekitar area perairan Kepulauan Nias khususnya perairan Kabupaten Nias Utara.
Ditambahkannya, perhatian
pusat dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan RI sangat vital
diperlukan, apalagi Kabupaten Nias Utara telah memiliki Kawasan Konservasi
Perairan Daerah sesuai Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No. 54 Tahun
2017.
Dengan ini diharapkan adanya unit UPT Pengawasan Sumberdaya
Kelautan dan Perikanan beserta infrasrukturnya dari Kementerian Kelautan dan
Perikanan RI guna mengawal keterjaminan sumberdaya kelautan dan perikanan di
perairan Kabupaten Nias Utara agar lestari dan berkelanjutan.
Serius Telaumbanua selaku Kepala Desa yang mewakili wilayah pesisir sekaligus selaku Pengurus Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Kabupaten Nias Utara, menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan kegiatan tersebut.
Serius Telaumbanua berharap bahwa kedepan kegiatan ini rutin dilakukan setiap tahun serta berkelanjutan sehingga praktik penangkapan ikan illegal atau IUU Fishing di Kabupaten Nias Utara menurun atau tidak ada lagi.(Nehe)