Notification

×

Iklan

Iklan

Pemprov Jabar Tambah Honorarium Non-ASN Satu Kali Gaji

Rabu, 12 Mei 2021 | 08:38 WIB Last Updated 2021-05-12T01:38:04Z

Gubernur Jabar, Ridwan Kamil

Bandung.Internationalmedia.id.-Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengeluarkan kebijakan tambahan honorarium bagi Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN), sebesar satu kali gaji.

 

Kebijakan tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor: 978/Kep.244-BPKAD/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jabar Nomor 910/Kep.309-Org/2020 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Daerah Provinsi Jabar Tahun Anggaran 2021.

 

Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, tambahan honorarium tersebut dapat digunakan untuk keperluan Lebaran oleh Non-ASN di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar.

 

"Pemda Provinsi Jabar akan memberikan namanya tambahan honorarium yang silakan dipergunakan untuk keperluan Lebaran dan lain-lain," ujar Kang Emil --sapaan Ridwan Kamil-- dalam jumpa pers di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (11/5/2021).

 

Kang Emil menjelaskan, tambahan honorarium  sudah sesuai dengan regulasi dan peraturan yang ada. Jumlah Non-ASN di lingkungan Pemda Provinsi Jabar sendiri mencapai 31.000 orang.

 

"Kami sesuai aturan ada yang namanya  tambahan honorarium yang nilainya satu kali gaji dari pendapatan mereka," ucapnya.(lys)

 

×
Berita Terbaru Update