Notification

×

Iklan

Iklan

Mulai Tanggal 6 Mei, Dilarang Datang ke Toba

Jumat, 30 April 2021 | 16:03 WIB Last Updated 2021-04-30T10:21:24Z

Ilustrasi, Balerong Onan Balige

Toba.Internationalmedia.id.-Mulai tanggal 6 -17 Mei 2021, Pemerintah Kabupaten Toba, melarang dan sama sekali tidak menerima warga luar Kabupaten Toba datang ke tempat wisata.

 

Larangan ini secara resmi disampaikan Bupati Toba, Poltak Sitorus dalam surat edarannya dengan nomor 440/1361/Satgas /Covid-19/2021 tentang pencegahan penyebaran COVID-19.

 

Edaran larangan ini dimaksudkan, merupakan  salah satu upaya untuk mengantisipasi peningkatan penyebaran COVID-19. Diteken Bupati Poltak Sitorus pada 28 April 2021, dan akan diberlakukan sejak tanggal  6 hingga 17 Mei 2021 mendatang.

 

"Ini segera dilaksanakan bersama-sama oleh lembaga keagamaan, pengusaha dan seluruh jajaran pemerintahan di tingkat kecamatan, kelurahan maupun desa.

 

Juru Bicara Satgas COVID-19 Toba, Lalo Hartono Simanjuntak menyatakan, dalam surat edaran itu dituangkan agar pemerintah kelurahan dan pemerintah desa segera bermusyawarah dengan melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat, untuk mengaktifkan kembali satgas percepatan penanganan COVID-19.

 

Selanjutnya, pengaktifan posko pengawasan dan penyediaan fasilitas rumah isolasi bagi warga yang terkonfirmasi positif COVID-19 yang dibuktikan dengan hasil swab test maupun pasien tanpa gejala.

 

Seluruh pembiayaannya dialokasikan dari dana desa dan kelurahan, kata Lalo, di Toba, Sumatra Utara, Jumat (30/4/2021).


Dikatakan, pihak pemerintah desa atau kelurahan akan berkoordinasi dengan satgas COVID-19 Kabupaten Toba untuk melakukan pengawasan pada setiap kegiatan sosial budaya (pesta adat). Kegiatan keagamaan, kegiatan bidang usaha dan kegiatan bidang wisata, yang berpedoman dengan aturan pembatasan yang dimuat dalam surat edaran itu.

 

Ditambahkan, saat kegiatan sosial budaya (pesta adat) berlangsung, tetap memprioritaskan tersedianya kelengkapan sarana pendukung protokol kesehatan, pembatasan tertib acara, kapasitas dan sterilisasi gedung serta pemeriksaan kesehatan seluruh tamu maupun undangan.

 

Demikian halnya di tempat-tempat wisata dan bidang usaha lainnya, akan diberlakukan pembatasan waktu, sarana pendukung prokes, penyemprotan disinfektan juga dilakukan secara berkala.

 

"Selain itu tidak mengizinkan warga dari luar Kabupaten Toba untuk beraktivitas di seluruh objek wisata di Toba," kata Lalo menegaskan.(Ung)

×
Berita Terbaru Update