Notification

×

Iklan

Iklan

Daddy Rohanady Apresiasi Kabupaten Indramayu Barat Dijadikan Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru

Sabtu, 17 April 2021 | 11:42 WIB Last Updated 2021-04-19T04:33:25Z

Kantor Bupasti Indramayu

Bandung.Internationalmedia.id.-
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat bersama Gubernur Jawa Barat menyetujui usulan pemekaran Kabupaten Indramayu Barat sebagai Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB), Jumat(16/4/2021).

 

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan(Dapil)12, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon ini mengapresiasi atas disetujuinya Pemekaran Kabupaten Indramayu Barat.

 

“Semoga menjadi lebih mensejahterakan masyarakat”, katanya dalam wawancara khusus, Sabtu(17/4/2021) di Kota Bandung.

 

Dikatakan, adapun Kabupaten Indramayu Barat luas wilayah 933,96 kilometer persegi terdiri atas 10 kecamatan, 95 desa, 581 RW, dan 1.875 RT dengan jumlah penduduk sebanyak 676.455 jiwa.

 

Kecamatan Kroya diusulkan menjadi calon ibu kota Indramayu Barat. Sementara itu.

 

Sesuai dengan peraturan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bila ingin pemekaran daerah. Pertama, persyaratan dasar yang terdiri ataskewilayahan dan kapasitas daerah.

 

Kedua, persyaratan administrasi, mulai dari keputusan musyawarah desa, persetujuan bersama DPRD, hingga kepala daerah induk, serta persetujuan bersama DPRD provinsi dan gubernur. "Persyaratan teknisnya dari bawah administrasinya desa-desa setuju, kemudian dapat rekomendasi dari DPRD dan bupati daerah induk.

 

Setelah dibahas oleh DPRD Provinsi Jabar, berkas CDPOB Indramayu Barat diserahkan ke pemerintah pusat. "Usulan CDPOB ini dibahas di tingkat pusat pada Kuartal I Tahun Sidang 2021 DPR RI.

 

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengatur dan menegaskan bahwa pemekaran daerah bertujuan untuk efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan kualitas pelayanan publik. Kendati demikian, hingga kini pemerintah pusat masih memoratorium pembentukan daerah otonomi baru.(Adikarya)

×
Berita Terbaru Update