Kantor Bupasti Indramayu |
Bandung.Internationalmedia.id.- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat bersama Gubernur Jawa Barat menyetujui usulan pemekaran Kabupaten Indramayu Barat sebagai Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB), Jumat(16/4/2021).
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah
Pemilihan(Dapil)12, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon ini
mengapresiasi atas disetujuinya Pemekaran Kabupaten Indramayu Barat.
“Semoga menjadi lebih mensejahterakan masyarakat”,
katanya dalam wawancara khusus, Sabtu(17/4/2021) di Kota Bandung.
Dikatakan, adapun Kabupaten
Indramayu Barat luas wilayah 933,96 kilometer persegi terdiri atas 10
kecamatan, 95 desa, 581 RW, dan 1.875 RT dengan jumlah penduduk sebanyak
676.455 jiwa.
Kecamatan Kroya diusulkan menjadi calon ibu kota Indramayu
Barat. Sementara itu.
Sesuai dengan peraturan ada beberapa persyaratan
yang harus dipenuhi bila ingin pemekaran daerah. Pertama, persyaratan dasar
yang terdiri ataskewilayahan dan kapasitas daerah.
Kedua, persyaratan administrasi, mulai dari
keputusan musyawarah desa, persetujuan bersama DPRD, hingga kepala daerah
induk, serta persetujuan bersama DPRD provinsi dan gubernur. "Persyaratan
teknisnya dari bawah administrasinya desa-desa setuju, kemudian dapat
rekomendasi dari DPRD dan bupati daerah induk.
Setelah dibahas oleh DPRD Provinsi Jabar, berkas
CDPOB Indramayu Barat diserahkan ke pemerintah pusat. "Usulan CDPOB ini dibahas
di tingkat pusat pada Kuartal I Tahun Sidang 2021 DPR RI.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah telah mengatur dan menegaskan bahwa pemekaran daerah
bertujuan untuk efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, mempercepat
peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan kualitas pelayanan publik. Kendati
demikian, hingga kini pemerintah pusat masih memoratorium pembentukan daerah
otonomi baru.(Adikarya)