Notification

×

Iklan

Iklan

Wakil Ketua Pansus IX DPRD Jabar: Kawasan Metropolitan Rebana sama dengan Proyek Mercusuar

Kamis, 04 Februari 2021 | 17:04 WIB Last Updated 2021-02-04T10:15:12Z

Wakil Ketua Pansus XI DPRD Jabar, Yunandar R Eka Perwira

Bandung.Internationalmedia.id.- Pemerintah Provinsi Jawa Barat beberapa waktu lalu memperkenalkan kawasan industri dan perkotaan baru di Jawa Barat bernama Rebana Metropolitan.

 

Kawasan ini merupakan wilayah Utara dan Timur laut Provinsi Jabar yang meliputi tujuh daerah, yakni Kabupaten Sumedang, Majalengka, Cirebon, Subang, Indramayu, dan Kuningan, serta Kota Cirebon.

 

Penduduk di kawasan Rebana Metropolitan berjumlah 9,28 juta atau sekitar 18,82 persen dari total 49,3 juta jiwa penduduk Jabar per 2019.

 

Lewat Rebana Metropolitan, pada 2030 Pemerintah Provinsi Jabar berupaya meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi hingga 10 persen, pertumbuhan nilai investasi hingga 17 persen, dan menciptakan kurang lebih 4,3 juta lapangan pekerjaan baru," katanya melalui siaran digital.

 

Wakil Ketua Pansus IX DPRD Provinsi Jawa Barat, Yunandar Rukhiadi Eka Perwira menyebut bahwa kawasan Metropolitan Rebana berbiaya Rp 2000 triliun ini merupakan proyek mercuasuar.

 

Ini bermula dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah(RPJMD) awal yang dibuat Gubernur Jabar, Ridwan Kamil tahun 2018. Itu tidak ada yang namanya kawasan Metropolitan Rebana. Ketika direvisi, itu ditujukan untuk mengantisipasi covid-19 dalam memulihkan perekonomian justru masuk program baru ini.

 

Program  baru, bukan sekedar program baru, justru  perombakan sistem perekononomian di Jawa barat membuka 13 kawasan peruntukkan  industry baru di 7 Kabupaten/Kota yang semuanya akan menjadi kawasan industri.

 

Menurut saya, pada kondisi sekarang pertama Investasi ke Indonesia juga tidak sesuai target. Kedua, itu hanya akan membuat kerusakan baru, seperti yang kita lihat di Karawang karena bentuknya ini lebih parah lagi KPI posisinya ada di lahan milik BUMN di Lahan PT RNI, PTPN, di tengah kebon ditengahnya dijadikan kawasan Pabrik.

 

“Itu tidak akan pernah ada penangan yang baik terhadap limbah, tidak ada supply air yang memang dikhusukan untuk industri, pasti diambil dari irigasi, atau bahkan diambil dari artesis itu bahaya sekali bagi lingkungan”, kata Sekretaris Fraksi PDIP ini kepada para wartawan di ruang kerjanya berkaitan pembahasan Raperda RPJMD, Rabu(3/2/2021).

 

Yang ketiga Karawang, kini tingkat penganggurannya dua digit di atas 10 persen. Jadi, kawasan industri besar besaran di Jawa Barat itu tidak menyebabkan masyarakatnya sejahtera, bahkan penganggurannya tertinggi se Indonesia.

 

Nah ini yang perlu dipelajari sebenarnya kenapa bisa terjadi di Jawa Barat seperti ini, perhari ini penganguran di Jawa Barat 2020, pasca covid-19 ini adalah 10,4 %. Padahal untuk waktu yang sama sekarang untuk Jawa Tengan dan Jawa Timur itu hanya 5 dan 6 %.

 

Jadi kita mengalami kendala yang luar biasa, karena serapan tenaga kerja kita terbesar adalah sector industri, dan sektor industri di Jawa Barat sekarang adalah yang paling terkendala oleh covid-19 sehingga ketika ekspor impor bermasalah akhirnya terjun bebas tingkat serapan tenaga kerjanya, sehingga pengangguran melonjak tinggi.

 

Bahkan kemarin ada laporan dari kota Bogor pengangguran mereka sekarang sudah 14 %, kalau di negara maju  itu sudah chaos kalau pengangguran sudah 14 persen. Untungnya di Jawa Barat orangnya santai, jadi tidak sampai chaos tetapi itu bikin miris koq bisa sampai 14 % pengangguran itu. Mengerikan sesungguhnya itu, katanya.

 

Disebutkan, semua anggota Pansus pada prinsipnya menolak adanya upaya baru membangun kawasan Metropolitan Rebana, kenapa ?.

 

Pertama kita tahu sebenarnya Jabar sudah punya regulasi tentang Kawasan Metropolitan, ada Perda no 11 tahun 2014 tentang  Kawasan  Metropolitan dan pusat pertumbuhan Jawa Barat.

 

Ada tiga kawasan pada perda itu. 1. Kawasan Metropolitan Bandung Raya, kedua Bodebek Karawang Purwakart(Karpur), dan ke 3 kawasan Cirebon Raya.

 

Kawasan Metropolitan Rebana ini payung hukumnya Pergub, Pergub  no 85 tahun  2020 jadi baru dan tidak mengacu pada Perda itu. Kalau didalam Perda itu yang masuk kedalam Kawasan Metropolitan Cirebon Raya itu, Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon Kab. Indramayu dan sebagian Kabupaten Majalengka.

 

Tetapi yang baru ini justru menyangkut 7 kabupaten kota tadi, dan itu bukan kawasan metropolitan seperti yang dimaksud pada Perda Kawasan tadi. Justru ini kawasan industri yang disebar di kawasan itu.Ini cara pandangnya saja sudah berbeda.

 

Dulu, menurut Yunandar yang dimaksud dengan kawasan metropolitan adalah satu kesatuan dari wilayah - wilayah yang berkembang menjadi sebuah kota. Mereka digabungkan karena punya kemiripan punya perkembangan yang pesat sebagai sebuah wilayah menjadi kota. Harus digabung karena dimanapun di negara maju itulah cara mengembangkan suatu kawasan.

 

Tetapi yang sekarang, kata politisi PDIP Dapil Jabar I, Kota Bandung-Kota Cimahi ini, kawasan Metropolitan Rebana itu justru sebaliknya. Ini adalah pembangunan kawasan-kawasan industri yang coba diberikan bingkai regulasi. Jadi jauh sekali dari konsep kota Metropolitan.

 

Kesimpulannya, kawasan Meteropolitan Rebana ini adalah proyek Mercusuar hanya untuk mencari popularitas pribadi berkaitan dengan keinginan Ridwan Kamil untuk menjadi Presiden. Karena melihat masa jabatannya sebagai Gubernur efektifnya tinggal 2 tahun. Jadi tidak mungkin dilaksanakan, Yunandar mengakhiri.(Ter)

×
Berita Terbaru Update