Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum saat menjadi pembicara dalam JAPRI (Jabar Punya Informasi) di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (4/1/2021)
Bandung.Internationalmedia.id.-Pemerintah Daerah
(Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menyegerakan penerbitan Peraturan Gubernur
(Pergub) Pesantren sebagai turunan Peraturan Daerah (Perda) Fasilitasi
Penyelenggaraan Pesantren --selanjutnya ditulis Perda Pesantren.
Wakil Gubernur (Wagub) Jabar Uu Ruzhanul Ulum
mengatakan, Pemda Provinsi Jabar pun akan membuat organisasi resmi untuk
mewadahi perwakilan dari pondok pesantren (ponpes) yang ada di Jabar.
Organisasi ini diharapkan menjadi mitra Pemda Provinsi Jabar dalam melaksanakan
amanat Perda Pesantren.
"Di sini, forum-forum pondok pesantren
diharapkan berperan untuk mengimplementasikan Perda yang sudah disahkan
ini," kata Kang Uu dalam JAPRI (Jabar Punya Informasi) di Gedung Sate,
Kota Bandung, Kamis (4/2/2021).
Sosok yang juga Panglima Santri Jabar ini
mengatakan, Perda Pesantren-- merupakan aspirasi warga Jabar di saat pondok
pesantren (ponpes), khususnya salafiyah, belum tersentuh kebijakan pemerintah
yang bersifat reguler.
Selama ini, ponpes salafiyah alias pesantren
tradisional yang fokus mempelajari kitab kuning tidak mendapatkan atau sulit
mendapatkan bantuan dari pemerintah karena tidak memiliki institusi pendidikan
formal.
"Terutama pondok pesantren salafiyah. Karena
kalau yang sudah punya sekolahan (modern) ada bantuan-bantuan, ada yang
menginduk ke Dinas Pendidikan, ada juga ke Kementerian Agama. Tapi yang
salafiyah tidak punya induk, paling dibantu hibah dan bantuan sosial,"
ucapnya.
Kang Uu menegaskan, ponpes yang akan mendapatkan
bantuan dari pemerintah ini harus benar-benar sesuai dengan aturan, yakni ada
santri yang bermukim/mondok, ada kiai, ada pondok/asrama, ada masjid/musala,
serta terpenting mempelajari kitab kuning terkait di antaranya Al-Qur'an,
hadis, fikih, tauhid, tafsir, nahwu, sharaf, balaghah, dan lainnya.
Adapun berdasarkan Pangkalan Data Pondok Pesantren
Kementerian Agama RI, terdapat 8.343 pesantren di Jabar dengan santri mukim
berjumlah 148.987 santri.
Kang Uu berujar, ditambah jumlah pesantren yang
tidak tercatat dalam data, maka pesantren di Jabar berjumlah sekitar 12 ribu
lebih dengan santri sekitar 6 juta orang.
"Jadi ponpes Salafiyah yang asalnya tidak
tersentuh bantuan, sekarang dengan Perda ini, ponpes bisa mendapat bantuan,
termasuk para kiai. Apalagi, yang belum PNS juga bisa mendapatkan
bantuan," tuturnya.
Adapun selain bantuan, dalam Perda Pesantren juga
membahas pembinaan pesantren, pemberdayaan pesantren, rekognisi pesantren,
afirmasi, hingga fasilitasi.
Kang Uu menjelaskan, unsur pemberdayaan dalam Perda
Pesantren akan membuat ponpes, alumninya, hingga para kiai tidak diabaikan.
Mereka akan diberdayakan atau dilibatkan dalam setiap proses pembangunan di
Jabar, khususnya terkait visi Jabar Juara Lahir dan Batin.
Oleh karena itu, Kang Uu mengapresiasi kerja Panitia
Khusus (Pansus) 7 DPRD Jabar dalam membahas Raperda Pesantren hingga ditetapkan
menjadi Perda.
"Alhamdulillah dengan kerja sama bersama DPRD
Perda bisa ditetapkan. Karena memang di awal tahun 2018, kami masukan di DPRD,
di saat konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri ditolak karena memang belum ada
payung hukum," ucapnya.
"Setelah adanya Undang-Undang dibahas kembali,
dan Alhamdulillah semuanya lancar, tinggal ditetapkan dan diundangkan,
selanjutnya dilengkapi dengan Pergub, sehingga mudah untuk dilaksanakan,"
imbuhnya.
Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekretariat
Daerah (Setda) Provinsi Jabar Eni Rohyani menyatakan, beberapa Pergub Pesantren
sudah disusun bersamaan dengan penyusunan Raperda Pesantren.
"Kami akan menyegerakan penerbitan Pergub
turunan Perda Pesantren. Kami akan terus bekerja sebagai rasa syukur dan
bertekad untuk mewujudkan amanat Perda Pesantren," kata Eni.
Selain itu, Eni mengatakan bahwa Perda Pesantren
merupakan komitmen Pemda Provinsi Jabar di bawah kepemimpinan Ridwan Kamil-Uu
Ruzhanul Ulum untuk melibatkan ponpes dalam pembangunan Jabar.
"Perda Pesantren ini persembahan RPJMD
2018-2023 kepemimpinan RINDU (Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum)," ucapnya.
"Itu semua komitmen Pemda Provinsi Jabar untuk
menjadikan pesantren berperan lebih strategis dalam pembangunan. Tidak hanya
sebagai objek, tapi juga subjek pembangunan," tambahnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Jabar dari fraksi PKB
Sidkon Djampi berkomitmen untuk terus mengawasi turunan Perda Pesantren.
"Kami terus mengawasi dan semoga Pergub sebagai
turunan teknis bisa betul-betul sesuai harapan Perda Pesantren," kata
Sidkon.(Ter)