Notification

×

Iklan

Iklan

Bupati Lantik 25 ASN Tenaga Penyuluhan Pertanian di Lingkungan Pemkab Samosir

Senin, 22 Februari 2021 | 11:09 WIB Last Updated 2021-02-22T04:09:40Z

Salah seorang ASN menerima SK Pengangkatan dari Ass Administrasi Umum Setda Kab Samosir, Lemen Manurung, S.Pd

Samosir.Internationalmedia.id.-Pemerintah Kabupaten Samosir melantik dan menyerahkan, Petikan Keputusan  Bupati Samosir dan Surat Perjanjian Kerja kepada P3K di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir, kepada 25 ASN tenaga penyuluh pertanian tahun anggaran 2020, di Lapangan Kantor Bupati Samosir, Senin(22/02/2021).

 

Plh. Bupati Samosir yang diwakili Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Samosir Lemen Manurung, S.Pd menyerahkan kepada kepada 25 ASN yang terdiri dari 11 (sebelas) orang golongan V dan 14 orang golongan IX.

 

Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Samosir menyampaikan selamat bergabung sebagai ASN (Apratur Sipil Negara) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir, berharap agar P3K yang sudah menerima Surat Keputusan untuk mempelajari tugas pokok dan fungsinya dengan baik.

 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Drs. Agus Sinaga menyatakan bahwa ditetapkannya Keputusan Bupati Samosir Nomor 27 Tahun 2021 tanggal 12 Pebruari 2021 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir TA 2021.

 

Berdasarkan Undang undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN pasal 1 poin 4 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 pasal 31 poin 4 serta Keputusan Bupati Samosir Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir.

 

Dengan diangkatnya ke 25 ASN tersebut diharapkan terdapat perubahan dalam diri P3K, terutama dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi P3K, sehingga pelayanan kepada masyarakat yang diberikan akan lebih baik dan optimal, karena ASN merupakan penggerak birokrasi pemerintah, demikian Drs. Agus Sinaga.(Ung)

×
Berita Terbaru Update