Rumah
sakit Polri sampai saat ini sudah menerima 12 data dari keluarga korban
Sriwijaya Air.(Ant Foto/Fauzan)
Jakarta.Internationalmedia.id.-Kepala Divisi
Asuransi PT Jasa Raharja (Persero) Bambang Panular menyebutkan keluarga korban
Sriwijaya Air SJ 182 akan mendapatkan santunan masing-masing sebesar Rp50 juta.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan
Menteri Keuangan (KMK) nomor 16 tahun 2017.
Beleid itu mengatur tentang tentang Besar Santunan
dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan
Penumpang Umum di Darat, Sungai-Danau, Feri-Penyeberangan, Laut, dan Udara.
"Sesuai dengan ketetapan Undang-undang, PMK
Nomor 16 tahun 2017, kementerian keuangan untuk korban meninggal dunia sebesar
Rp 50 juta dan jika korban sudah ditemukan semuanya kami akan selesaikan
segera," ucapnya di RS Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu 10 Januari 2021.
Ia pun mengungkapkan Jasa Raharja telah mendatangi
seluruh keluarga penumpang.(*)