Notification

×

Iklan

Iklan

Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ 182 Mendapat Santuan Rp 50 Juta

Minggu, 10 Januari 2021 | 21:45 WIB Last Updated 2021-01-10T14:45:28Z

Rumah sakit Polri sampai saat ini sudah menerima 12 data dari keluarga korban Sriwijaya Air.(Ant Foto/Fauzan)


 

Jakarta.Internationalmedia.id.-Kepala Divisi Asuransi PT Jasa Raharja (Persero) Bambang Panular menyebutkan keluarga korban Sriwijaya Air SJ 182 akan mendapatkan santunan masing-masing sebesar Rp50 juta.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (KMK) nomor 16 tahun 2017.

 

Beleid itu mengatur tentang tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai-Danau, Feri-Penyeberangan, Laut, dan Udara.

 

"Sesuai dengan ketetapan Undang-undang, PMK Nomor 16 tahun 2017, kementerian keuangan untuk korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta dan jika korban sudah ditemukan semuanya kami akan selesaikan segera," ucapnya di RS Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu 10 Januari 2021.

 

Ia pun mengungkapkan Jasa Raharja telah mendatangi seluruh keluarga penumpang.(*)

×
Berita Terbaru Update