Notification

×

Iklan

Iklan

Komisi IV DPRD Jabar minta Pergub Rutilahu Diubah

Rabu, 04 November 2020 | 09:04 WIB Last Updated 2020-11-05T03:22:50Z

 


Membahas RAPBD Tahun Anggaran


Kab Bandung.Internationalmedia.id.-
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, Nur Supriyanto menilai, Peraturan Gubernur (Pergub) terkait Rutilahu (rumah tidak layak huni)perlu dilakukan perubahan.

 

Perubahan tersebut menyangkut pada mekanisme, usulan, dan evaluasi saat pelaksanaan.

 

"Ini memang kita garis bawahi, karena selama ini menjadi titik krusial anggarannya cukup besar mencapai Rp 800 miliar, kata Nur Supriyanto usai memimpin rapat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran Komisi IV bersama mitra komisi di Apartemen Transit Rancaekek, Kabupaten Bandung, kepada wartawan, Rabu(4/11/2020).

 

Lebih lanjut Ia berharap, perubahan tersebut dapat mendorong optimalnya program Rutilahu di Jawa Barat. Kita perbaiki dari sisi mekanisme supaya optimal, katanya.(Ter)

×
Berita Terbaru Update