Notification

×

Iklan

Iklan

Kabag Humas DPRD Jabar: Ini Cara menyampaikan Aspirasi kepada Wakil Rakyat

Jumat, 16 Oktober 2020 | 07:54 WIB Last Updated 2020-10-16T02:12:03Z

Sedang berwawancara di salah satu studio Radio

Bandung.Internationalmedia.id.-
Kepala Bagian Humas & Protokol Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat, Yedi Sunardi, S.E, MM menjelaskan cara menyampaikan aspirasi kepada Wakil Rakyat yakni DPRD.

 

Pihak yang ingin menyampaikan aspirasi baik itu secara langsung maupun tidak langsung, pertama mengirimkan surat terlebih dahulu kepada pihak Sekretaris Dewan(Sekwan).

 

Selanjutnya bisa disampaikan kepada pihak dewan yang tentu isunya juga jelas agar bisa mengarahkan aspirasi tersebut ke Alat Kelengkapan Dewan, misalnya Komisi.


Prosedur Unjuk Rasa langsung; Aspiran perorangan atau kekompok menyampaikan surat pemberitahuan unjuk rasa pada H-3.Kemudian, pemberitahuan memuat: hari dan tanggal pelaksanaan, nama aspiran  koordinator aspiran, nomor contact person yang bisa dihubungi dan substansi permasalahan yg akan disampaikan.


Setwan berkoordinasi dengan Dewan/Alat Kelengkapan Dewan dan Setwan akan segera menghubungi contact person aspiran apabila tdk ada titik temu antara waktu rencana unras dg agenda Dewan.


Hal ini disampaikan sehubungan banyak masyarakat yang kurang mengetahui cara menyampaikan aspirasi mereka kepada wakil-wakil mereka di Dewan.

 

Menurut Yedi, pihaknya juga kerapkali melakukan wawancara bersama radio menyampaikan cara-cara bagaimana menyampaikan aspirasi. Seperti, Rabu lalu melakukan wawancara dengan tema “Berdiskusi Menyampaikan Aspirasi”.


Selanjutnya Yedi mengatakan, pada akhir tahun 2020 pihaknya akan melaksanakan kegiatan refleksi DPRD, yaitu sebuah kegiatan yang didalamnya terdapat acara talkshow dengan  nara sumber para pimpinan AKD untuk berdiskusi dan menjelaskan tentang kegiatan AKD.

 

Acara ini dimaksudkan agar masyarakat tahu dan bisa menilai langsung, bahwa dewan itu bekerja, tapi cara bekerja anggota dewan itu tidak seperti profesi lain yang sudah jelas tupoksi dan pekerjaanya, karena anggota dewan itu membawa aspirasi dari daerahnya.

 

Selain itu, anggota Dewan juga memperjuangkan aspirasi, dan bertemu dengan pihak-pihak terkait sehingga tidak bisa diprediksi bahwa anggota dewan itu sedang berada dikantor atau tidak.

 

Apalagi tugas Dewan menyangkut 3 hal yaitu budgeting, pembentukan perda dan pengawasan dimana dalam pelaksanaannya membutuhkan/menyita waktu, tempat dan pikiran, tambahnya.

 

Selanjutnya Kepala Bagian Humas & Protokol berharap bagian Humas DPRD bisa memberikan berita yang tepat dan akurat serta menarik sehingga di samping  membangun citra positif bagi DPRD, juga menjadi media yang dapat meningkatkan harmonisasi antara Anggota dengan masyarakat dan atar Anggota sebagai legislatif dengan eksekutif, jelas Yedi.(Ter)

×
Berita Terbaru Update