Notification

×

Iklan

Iklan

Kewenangan Registrasi Pendataan Pajak Hanya Boleh dilakukan oleh "Satu Atap"

Jumat, 04 September 2020 | 06:00 WIB Last Updated 2020-09-04T02:31:19Z
Komisi III di Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wil Purwakarta( foto: Humas)

Purwakarta.Internationalmedia.id.-Pimpinan dan Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat lakukan Kunjungan kerja ke Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPPD) Kabupaten Purwakarta dalam rangka evaluasi mitra kerja komisi sampai dengan Triwulan II tahun 2020 dan Pemantauan Adaptasi Kebiasaan Baru.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat, Sugianto Nangolah menilai pendapatan di PPPD Kabupaten Purwakarta  sudah mencapai 50% lebih tapi ada kendala untuk pemeriksaan pajak kendaraan yaitu di tarik ke Polrestabes.

Regstrasi dan pengesahan pajak seperti ini membuat pendapatan menjadi tersendat seharusnya polres mengembalikan kewenangan registrasi pendataan pajak itu kepada samsat terkait kata Nangolah saat sesi wawancara yang bertempat di Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPPD) Kabupaten Purwakarta, 3/9/20.

Dia berharap Kebijakan Pendataan seperti ini dikembalikan lagi ke Samsat terkait sehingga memudahkan pendapatan daerah khususnya di Kabupaten Purwakarta. “Saya berharap Pendataan pajak seperti ini hanya dilakukan satu atap yaitu di Samsat jangan di pindahkan ke Polrestabes. Begini, ini sesungguhnya yang menjadi memperlambat pendapat daerah kita”. tandasnya.(Ir)

×
Berita Terbaru Update