Dirjen Pajak Suryo Utomo (kiri) dan Direktur Utama Telkom Ririek Adriansyah (kanan) usai penandatanganan Nota Kesepahaman Integrasi Data Perpajakan.
|
Jakarta.Internationalmedia.id.- Direktur Jenderal
Pajak, Suryo
Utomo dan Direktur Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) Ririek
Adriansyah, Senin(10/8/2020) menandatangani nota kesepahaman tentang integrasi
data perpajakan.
Penandatanganan nota kesepahaman yang dilaksanakan
di Kantor Pusat DJP, Jakarta ini merupakan kelanjutan dari program integrasi
data perpajakan yang telah diimplementasikan melalui e-Faktur host-to-host
sejak 1 Desember 2018.
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo menyambut baik
kerjasama yang terus terjalin antara Telkom dan DJP dalam mengembangkan
integrasi data perpajakan ke arah yang lebih baik lagi.
“Kami berharap kolaborasi antara DJP dan Telkom
dalam pengembangan integrasi data perpajakan ini dapat memberikan manfaat dan
kemudahan dalam proses kerja yang lebih efisien dan efektif seperti melakukan
profiling wajib pajak melalui big data yang lebih komprehensif, data analytics
dan business intelligent yang semakin up to date. Semoga sinergi ini dapat
terus terjalin ke depannya,” ujar Suryo Utomo.
Sementara itu, Direktur Utama Telkom, Ririek
Adriansyah menyampaikan terima kasih atas dukungan dan kepercayaan DJP kepada
Telkom dalam menyukseskan kerja sama ini, yang sejalan dengan implementasi
salah satu aspek dalam core values BUMN, di mana integrasi data perpajakan ini
sebagai upaya untuk menjaga compliance dan akuntabilitas dari data perpajakan.
“Sebagai BUMN telekomunikasi, Telkom berupaya
melalui optimalisasi pemanfaatan konektivitas dan platform ICT yang kami miliki
dapat mendukung rencana perluasan dan pengembangan data perpajakan.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo (kiri) dan Direktur Utama Telkom Ririek Adriansyah (kanan) berbincang usai penandatanganan |
Dengan demikian, ke
depan bisnis proses dapat dikelola dengan lean dan digital serta diperoleh
benefit berupa penurunan cost of compliance baik dari sisi wajib pajak maupun
cost of collection dari sisi Direktorat Jenderal Pajak,” ujar Ririek.
Integrasi data perpajakan meliputi pertukaran,
pengolahan, penelitian, dan pengujian data perpajakan melalui sarana berbasis
teknologi informasi yang dapat mengurangi beban-beban administratif yang harus
ditanggung wajib pajak untuk mematuhi ketentuan perpajakan.
Selain itu keterbukaan yang dihasilkan dari
integrasi data perpajakan juga mengurangi potensi pemeriksaan dan sengketa
perpajakan di kemudian hari.
Oleh karena itu DJP berharap semakin banyak
perusahaan BUMN dan swasta yang melaksanakan kerja sama integrasi data
perpajakan bersama DJP dan menikmati berbagai manfaat ini.
Bagi DJP sendiri integrasi data memberikan akses
terhadap data keuangan wajib pajak serta data transaksi yang dilakukan wajib
pajak dengan pihak ketiga.
Dengan adanya data ini maka DJP dapat melakukan
penelitian dan pengujian kepatuhan secara elektronik tanpa harus melalui proses
pemeriksaan yang panjang dan mahal.
Dengan demikian kerja sama ini meningkatkan
efektivitas dan efisiensi pengumpulan penerimaan pajak.
Program integrasi data perpajakan ini adalah contoh
terobosan yang dimungkinkan oleh kemajuan teknologi informasi.
DJP berkomitmen untuk terus memanfaatkan kemajuan
teknologi informasi, termasuk melalui digitalisasi dan otomasi yang menjadi
semakin urgen di tengah situasi pandemi Covid-19, untuk meningkatkan kualitas
layanan dan pengawasan bagi wajib pajak.(Lys)