Notification

×

Iklan

Iklan

Terbukti Membunuh Suaminya, Zuraida Hanum Nangis Histeris Dijatuhi Hukuman Mati

Kamis, 02 Juli 2020 | 11:21 WIB Last Updated 2020-07-02T04:21:35Z


Medan.Internationalmedia.id.- Terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap  suaminya sendiri, Hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin, terdakwa Zuraida Hanum menangis histeris setelah dijatuhi hukuman mati.

Dalam tangisnya, Zuraida Hanum mengatakan putusan yang dijatuhi hakim kepadanya tidak memikirkan hati nurani seorang perempuan.

Mereka (hakim) lebih melihat jabatan dia (Jamaluddin) tanpa mempertimbangkan naluri saya sebagai seorang perempuan, rintihnya, seusai di vonis Hakim, Rabu (1/7/2020).

Zuraida juga mengatakan, bahwa pihak kepolisian sudah memeriksa perempuan-perempuan yang pernah dekat sama Jamaluddin. Namun, perempuan-perempuan tersebut tidak dipanggil untuk menjadi saksi dalam kasus ini.

“Padahal sudah cukup sakit saya dibikinnya, polisi sudah memanggil beberapa perempuannya itu, memang tidak ada dipanggil dipersidangan tapi polisi tahu, nama-nama perempuan yang dia (Jamaluddin) “pakek”, yang dia (Jamaluddin) belikan mobil, yang dia (Jamaluddin) transfer uang,” jelasnya.

Dalam persidangan, Majelis Hakim yang diketuai Erintuah Damanik menjatuhi hukuman mati terhadap Zuraida Hanum karena terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sedangkan, dua eksekutor pembunuh hakim Jamaluddin, lolos dari hukuman mati. Dimana terdakwa M Jefri Pratama dijatuhi hukuman seumur hidup. Sementara, M Reza Fahlevi dijatuhi hukuman selama 20 tahun penjara.

Diketahui, kasus ini bermula dari hubungan rumah tangga terdakwa Zuraida Hanum dengan Jamaluddin tidak akur dan rukun, sehingga terdakwa sering memendam perasaan marah, kecewa kepada korban.

sudah lama sakit hati kepada Jamaluddin (Korban), sehingga terdakwa berniat ingin membunuh Jamaluddin yang juga sebagai suami terdakwa dengan mengajak dua eksekutor, Jefri Pratama dan Reza Fahlevi.(*)

×
Berita Terbaru Update