Notification

×

Iklan

Iklan

DPRD Jabar Respon Diberlakukannya New Normal

Kamis, 28 Mei 2020 | 09:54 WIB Last Updated 2020-05-28T02:56:30Z

Bandung.Internationalmedia.Id.- KOMISI V DPRD Provinsi Jawa Barat merespon pemerintah pusat yang akan menerapkan konsep kehidupan new normal atau penerapakn pola hidup baru terkait pandemi Covid-19, khusunya untuk pendidikan di pondok pesantren.

Dari data statistic Kementerian Agama, hingga 2019 di Jawa Barat terdapat 8.343 pondok pesantren yang menampung lebih dari 400 ribu santri.

Dalam rilis yang diterima Rabu (27/5/2020), Anggota Komisi V Johan Jouhar Anwari menjelaskan, sejak virus corona penyebab Covid-19 mewabah, proses kegiatan belajar mengajar di seluruh pondok pesantren menjadi kurang optimal.

Hal itu akibat penerapan sejumlah protocol kesehatan seperti pembatasan sosial (phisycal distancing) dan sanitasi lingkungan.

Protokol kesehatan oke, itu memang harus diterapkan. Tetapi masalahnya kebanyakan pondok pesantren itu kewalahan dengan penerapan prosedur kesehatan tersebut karena butuh biaya yang sangat tinggi.

Maka pemerintah harus memberikan perhatian, dan meminta Gubernur bersama jajaran SKPD segera menunjukkan sikapnya yang secara khusus mengarah pada keberlangsungan penddikan agama di seluruh pondok pesantren di Jawa Barat.

Dikatakan, sangatlah penting pemerintah membuat kebijakan untuk pondok pesantren terkait new normal ini karena di dalamnya ada ratusan ribu generasi penerus bangsa yang tengah dipersiapkan untuk menjaga moral bangsa di masa yang akan dating.

Bahkan sebelum merebaknya covid pun kondisi sarana dan prasarana pesantren itu sebagian besar belum memenuhi standar kesehatan, apalagi sekarang harus mengikuti protocol pencegahan covid-19 dengan konsep new normal.

Maka ini butuh kebijakan khusus dari pemerintah daerah provinsi,” tuturnya. Ia menjelaskan, sarana prasarana yang kini dibutuhkan untuk menunjang konsep new normal tersebut di antaranya Pusat Kesehatan Pesantren (Puskentren) beserta tenaga dan alat medisnya, sarana MCK yang sesuai standar protokoll covid-19, wastafel portable dan penyemprotan disinfektan,, alat pelindung diri (APD), rapid test, hand sanitizer, dan masker.

Selain itu, perlu  penambahan ruangan untuk karantina, isolasi mandiri, ruang asrama, dan raung kelas untuk memenuhi standar penerapan physical distancing, katanya.(Lys)

×
Berita Terbaru Update